Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta kini bisa menikmati layanan pengiriman KTP atau dokumen dukcapil lain melalui GoSend. Hal ini terugkap dalam launching Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan Pemprov DKI saat ini meningkatkan layanan pembuatan dokumen dengan durasi hanya 15 menit untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Budi dalam launching “Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai” di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Budi berharap layanan ini dapat meningkatkan efisiensi waktu, sehingga warga yang mengurus layanan masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.
Selain percepatan waktu pelayanan, Disdukcapil DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Gojek untuk meningkatkan layanan pengiriman KTP atau dokumen dukcapil melalui Go-Send. Warga Jakarta yang tidak bisa datang ke fasilitas pembuatan dokumen dukcapil bisa memilih memakai jasa Go-Send saat melakukan pendaftaran online.
Warga Jakarta juga bisa menggunakan layanan Go-Send dengan aplikasi smartphone Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi, sebuah aplikasi dari Disukcapil DKI untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, layanan 15 menit selesai ini bisa terwujud karena transformasi digital dalam sektor Dukcapil.
“Layanan 15 menit bisa terwujud karena bertransformasi menjadi layanan digital,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan setelah menyerahkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri secara simbolik ke Disdukcapil DKI.
Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:
Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
Terakhir, satu layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit adalah pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.