Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung telah menerima dan menyatakan siap menyidangkan gugatan yang diajukan Penghuni Perumahan Sentul City, Bogor, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. tertanggal 27 Mei 2022 itu diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).
Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Imanuel Gulo mengatakan gugatan warga Perumahan Sentul City ini merupakan gugatan kesekian kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menuntut haknya sebagai warga.
"Setelah sebelumnya berhasil menuntut hak atas airnya, kali ini warga mengajukan gugatan karena sikap diam atau tidak pro aktifnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Imanuel, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nonor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Perda Kabuoaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU Perumahan dan Permukiman, Penyerahan PSU Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan.
"Faktanya hingga saat gugatan diajukan, PSU di kawasan tersebut masih dikuasai bahkan dicatat sebagai milik pengembang yakni PT Sentul City Tbk. Padahal pembangunan Kawasan Perumahan Sentul City itu telah berlangsung sejak tahun 1994," tutur dia.
Selain tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak, kata Imanuel, PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun. Warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk. Padahal ada putusan Mahkamah Agung yang intinya menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk tidak berhak menarik BPPL dari warga di kawasan perumahan Sentul City. "Karena merupakan perbuatan melawan hukum."
Di sisi lain, tidak dimintanya penyerahan PSU di kawasan Perumahan Sentul City dari pengembang sarat akan tindakan koruptif yang berdampak pada kerugian negara dan/atau pendapatan daerah Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan Bupati Bogor terkait potensi korupsi karena tidak diserahkannya PSU yang harusnya dikelola negara.
Penyerahan PSU ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa di sekitar kawasan Sentul City. Misalnya, Imanuel mencontohkan, warga Desa Bojong Koneng yang tidak mendapatkan fasilitas transportasi umum karena Pemkab Bogor harus izin ke PT Sentul City Tbk apabila ingin membuka jalur transportasi yang melintas di Kawasan Sentul City.
"Hal tersebut seharusnya tidak diperlukan jika jaringan jalan di Kawasan Sentul City telah diserahkan dan dikelola oleh Pemkab Bogor. Akibatnya warga desa kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan," kata Imanuel.
Menurut Imanuel, selain berharap gugatan dikabulkan dan PSU segera dikelola oleh Pemkab Bogor, warga Sentul City juga berharap gugatan ini menjadi pengingat kepada pemerintah dan badan publik agar tertib administrasi, agar tidak mengabaikan hak warga. "Serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Imanuel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini