Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warganet mengeluhkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dianggap sudah berlebihan dan mengganggu. Mereka menilai sejumlah spanduk, baliho dan bendera itu berada di lokasi terlarang yang membahayakan pengguna jalan.
Pemilik akun X @CURLEDKID, misalnya, mengeluhkan bendera kampanye yang bertebaran dan terpasang di sepanjang jalan. Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye itu berlebihan dan mengganggu. “You guys are over-doing it, its disturbing,” ujarnya di X pada Selasa, 9 Januari 2024. Ia juga menyertakan foto tentang baliho-baliho di jalan yang terlihat dari jendela mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga kini terpantau, cuitan tersebut sudah menuai komentar dari 698 warganet, disukai oleh 32 ribu orang dan di-retweet 9.000 kali. Cuitan itu juga sudah di-bookmark sebanyak 580 kali. Banyak warganet yang ikut membalas postingan tersebut dengan pengalaman serupa, khususnya warga di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti akun @inshaniia yang juga menunjukkan bukti berupa video tentang banyaknya bendera partai di jembatan layang Jalan MT. Haryono dari Cawang arah Pancoran, Jakarta Selatan. “Mohon maap @DKIJakarta min, apakah ada peraturan boleh memasang bendera atau atribut partai dipinggir jalan layang? Dan tiang benderanya pun pendek sekali, kadang menghalangi pandangan pengendara motor, jadi nyundul-nyundul bendera kalau jalan di pinggir,” cuit Ibnu pada Selasa, 9 Januari 2024.
Menurut Ibnu, kondisi serupa juga terjadi di Jalan Kalibata, Tebet, Mampang, Kuningan, dan arah Blok M. Akun Pemprov DKI menanggapi keluhan Ibnu dan memintanya membuat laporan dengan mencantumkan lokasi pemasangan APK.
Selain mengganggu pandangan, warganet lain khawatir jika bendera itu jatuh dan membahayakan para pengendara motor. “Apalagi yang di Cawang arah Tebet, anjirrrrr itu kalo naik motor dan posisi nya macet tuh bendera bisa kena mukaaaa lo. Bendera abis keujanan, panas + debu jalanan trs kena kita adsdafagajkalashhak ew,” cuit akun @utiiiiiya.
Pemilik akun @jimbeeelll juga bercerita bahwa dirinya sedih karena baliho caleg dan bendera partai merusak estetika atau keindahan mata. “Kemarin ke Jakarta beneran sedih banget, biasanya suka rekam city light tapi jadi ga bisa gara-gara kehalang bendera partai, baliho, etc,” cuitnya pada Rabu, 10 Januari 2024.
Akun @bluejaysparks juga mengaku risih dengan adanya banner caleg Pemilu 2024. “Tau gak sih alasan gue kalo pulang kantor lebih milih lewat sudirman dibanding lewat jalan lain padahal macet ya karna gue bosen banget ngeliat banner caleg!!,” cuit dia menambahkan akun emot sedih.
Warganet lain juga melaporkan ketidaknyamannya atas baliho calon legislatif (caleg) yang dipasang menghalangi trotoar jalan di Jakarta Selatan. “Permisi @PKSejahtera, baliho calegnya ngalangin jalan nih. Udah mah trotoar cuma segitu-gitunya, keblokir jalannya. Lokasi depan Tanatap Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Cc @satpolppjakarta,” tulis akun @_fipun pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan laporan warga dapat disampaikan ke Bawaslu terlebih dahulu. Baru Satpol PP dapat menindaklanjuti. “APK yang melanggar ataupun mengganggu kenyamanan, masyarakat dapat dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu di wilayah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” ucapnya kepada TEMPO pada Rabu, 10 Januari 2024.
Peraturan APK telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pada Pemilu 2024, alat peraga kampanye bisa berupa reklame, spanduk, dan umbu-umbul. Namun ada perbedaan aturan alat peraga tahun, yaitu tidak ada aturan ukuran terhadap alat peraga kampanye.
Dilansir dari keerom.bawaslu, alat peraga kampanye secara umum dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Dilarang juga di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, atau fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum serta halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.
Pilihan Editor: Gudang TNI AD yang Tampung Hasil Curanmor Disewa Rp 30 Juta per Bulan