DENGUNG pengawasan melekat (waskat) belakangan ini tak nyaring lagi. Boleh jadi itu pertanda disiplin pegawai negeri sudah tinggi. Lihat saja apel pagi dan siang yang sudah jadi tradisi di kantor-kantor pemerintah. Tapi nun di Kalimantan Tengah, di Kantor Statistik, Jalan Kapten P. Tendean, Palangkaraya, di antara 59 karyawannya tiap hari masih ada puluhan yang enggan ikut apel pagi dan siang. Malah ada pula yang suka keluyuran ke luar kantor pada saat jam kerja. Keadaan serupa itu membuat risau Zulfarid Das, hingga Kepala Kantor Statistik Kalimantan Tengah itu mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal disiplin dengan sanksi lumayan menggigit. Ketentuan itu - mulai diberlakukan awal Mei lalu -- antara lain berbunyi: karyawan yang tidak ikut apel pagi atau siang didenda Rp 100, dipotong dari gajinya. Karyawan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pada tiap hari kerja, karena bolos pada jam kerja, dikenai potongan gaji sebesar 4%. Begitu pula karyawan yang mangkir dengan alasan sakit tapi tanpa keterangan dokter. Berpapasan dengan ketentuan sang juragan, para karyawan pun belingsatan. Soalnya, kata mereka (tentu tak bersedia disebut namanya), "Kita kan tak bisa tiap hari hadir di kantor tepat pukul tujuh untuk ikut apel." Lalu yang lain menimpali, "Kalau cuma flu, apa mesti ke dokter?" Tapi apa pun jadinya, Zulfarid bertekad melaksanakan disiplin di kantor yang dipimpinnya itu. "Saya kan cuma meneruskan peraturan dari pusat," ujar Zulfarid kepada Amin Hatta dari TEMPO, pekan lampau. Lebih jauh tak dirincinya adakah aturan potong gaji itu memang petunjuk dari pusat juga. Tapi, untunglah, langkah Zulfarid mulai membuahkan hasil. "Sekarang yang tidak ikut apel paling-paling tiga empat orang. Yang bolos cuma seorang dua saja tiap hari," tuturnya sambil tersenyum. Dan, ini penting dicatat, uang denda itu ternyata dikembalikan kepada karyawan pula akhirnya. Yakni untuk menyantuni karyawan atau keluarganya yang melahirkan atau sakit, ataupun tertimpa musibah. Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini