Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SINGAPURA Tenaga kerja dari Indonesia sekitar 70 ribu jiwa. Hampir semua bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Di Singapura mereka disebut foreign domestic workers atau pekerja rumah tangga asing, namun secara legal mereka berstatus ”pekerja informal”. Mereka tidak dilindungi oleh UndangUndang Ketenagakerjaan. Kendati pemerintah mengimbau para majikan untuk membuat kontrak yang layak, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukannya. Kenyataannya kian banyak majikan yang lebih suka menggunakan kontrak untuk melindungi diri mereka sendiri.
Majikan harus membayar Sin$ 5.000 (kurang dari Rp 30 juta) uang jaminan kepada pemerintah agar mereka menjaga pembantunya tidak melanggar hukum. Di samping itu, majikan juga harus membayar semacam pajak pembantu kepada pemerintah sebanyak Sin$ 250 (sekitar Rp 1,5 juta) tiap bulan di luar gaji yang dibayarkan kepada pembantu. Tarif gaji pembanvvtu dari Indonesia antara Sin$ 150–250. Tidak ada ketentuan gaji minimum di negara ini.
MALAYSIA Menurut Persatuan Agensi Pembantu Asing Malaysia (PAPA) sekitar 200 ribu pembantu rumah tangga Indonesia bekerja di berbagai tempat di negara ini. Menurut KBRI, dari sekitar 1,5 juta tenaga kerja Indonesia yang terdaftar, 225 ribu di antaranya pembantu rumah tangga. Selebihnya bekerja di lahan perkebunan dan bangunan. Tidak ada kontrak baku. Gaji pun dibayar tanpa patokan. Para pembantu dibayar antara 250 (sekitar Rp 600 ribu) hingga 500 ringgit (Rp 1,3 juta). Gaji pekerja perkebunan dan bangunan biasanya kirakira 2050 persen di atas gaji pembantu.
HONG KONG Jumlahnya sekitar 90 ribu jiwa, hampir semua bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Walau resmi disebut foreign domestic helpers atau pembantu rumah tangga asing, secara legal mereka mendapat status ”pekerja formal”. Mereka mendapat perlindungan hukum di bawah UndangUndang Ketenagakerjaan Pemerintah Kawasan Administratif Khusus Hong Kong. Setiap hubungan kerja wajib diatur berdasarkan kontrak standar yang dibuat pemerintah yang berlaku dua tahun. Gaji minimum HK$ 3.270 (Rp 4 juta) per bulan plus libur seminggu sekali dan libur pada hari besar nasional. Kontrak dapat diperbarui tiap dua tahun, dengan hak cuti dua minggu.
TAIWAN Di Taiwan, para pembantu rumah tangga asing mendapat perlindungan Hukum Ketenagakerjaan. Kendati tidak ada kontrak baku yang diwajibkan, gaji minimum yang dianjurkan pemerintah adalah NT$ 5.840 (sekitar Rp 4,5 juta) sebulan. Selain membayar gaji pembantunya, majikan juga harus membayar ”pajak pembantu” kepada pemerintah sebanyak 5.000 per bulan. Pada akhir 2002, lebih dari 97 ribu pembantu Indonesia bekerja di Taiwan. Larangan pengiriman TKI ke Taiwan oleh pemerintah Indonesia sempat diberlakukan sepanjang 20032004.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo