Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Zero ODOL 2023, Pemerintah Diminta Ubah Regulasi Ongkos Angkut Barang

Regulasi soal ongkos angkut barang disarankan diubah untuk mempermudah penerapan kebijakan Zero ODOL 2023.

9 Maret 2022 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman meminta pemerintah untuk mengubah regulasi soal ongkos angkut barang. Langkah itu dianggap bisa mempermudah penerapan kebijakan Zero ODOL 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, Kyatmaja mejelaskan, masalah ongkos ini menjadi salah satu alasan adanya truk ODOL (Over Dimension Over Loading). Maka dari itu ia secara tak langsung menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ongkos angkut itu seharusnya sudah bisa direvisi, jangan berdasarkan kilogram dan kubikasi. Karena kalau berdasarkan itu, nantinya perusahaan akan berlomba-lomba mengangkut muatan lebih berat," kata Kyatmaja dalam webinar Jalan Bebas ODOL Demi Keselamatan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.

Kemudian Kyatmaja juga mengungkapkan bahwa saat ini tidak jarang pengemudi truk angkutan yang dibayar berdasarkan muatan yang dibawa. Menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan dilematis, sehingga perlu adanya penyesuaian ongkos angkutan.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno. Menurut Djoko, tarif ini menjadi permasalahan dari hal maraknya truk ODOL yang beroperasi. Karena, saat ini penentuan tarif masih bebas mengikuti pasar.

"Pemerintah perlu mengatur soal tarif ini karena akar pemasalahannya ada di sini. Minimal pengangkutan sembako yang harus diatur pemerintah, baru nanti diikuti komoditas lain. Bila itu mahal, nanti pemerintah beri subsidi," ujar Djoko.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri menyadari bahwa persoalan tarif ini menjadi salah satu penyebab maraknya truk ODOL. Kemenhub mengaku telah melakukan pemetaan terharap penyebab dari ODOL dan salah satu yang menjadi dinamikanya adalah menyangkut permasalah ekonomi, yaitu tarif.

"Para pengusaha angkutan dan pengemudi banyak mengeluhkan tarif yang berbeda-beda di pasar. Sehingga kecenderungannya, mobil-mobil yang over dimensi, adalah pemenangnya. Akibatnya pengusaha angkutan ini masih ragu-ragu untuk melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini Kemenhub tengah menyusun formula untuk perhitungan tarif angkutan barang. Formula baru ini diharapkan mampu menyamakan seluruh tarif angkutan barang sehingga tidak ada lagi kendaraan ODOL.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus