Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menanggapi kebijakan larangan truk over dimension over load atau truk ODOL berlaku mulai 2023. Dia meminta agar pemerintah harus konsisten dalam menegakan aturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan pemberlakukan zero ODOL ini menurut saya, sudah saatnya dengan regulasi dan kita minta kepada regulator dalam melakukan tindakan itu konsisten,” ujar Sugi melalui sambungan telepon pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, ketika bicara ODOL, ada beberapa pelanggaran. Pertama, over dimension. Pelanggaran ini dilakukan oleh karoseri dan pemilik angkutan dengan cara menambah untuk muatan atau memperlebar ke atas, ke samping, dan ke belakang dari apa yang sudah ditentukan di dalam surat registrasi uji tipe (SRUT) atau bukti kir rancang bangunnya.
Jika pelanggaran ini dengan alasan untuk mampu menampung muatan yang lebih besar atau muatan yang lebih banyak, tapi tetap ringan. Sugi menilai, itu kategorinya tidak overload, dan sudah seharusny dikembalikan ke dimensi awal, karena berbahaya bagi pengemudi maupun kendaraan lain.
“Itu salah satu bentuk yang memang harus penegakan hukumnya segera dilakukan dan bicara penindakannya ini jangan sporadis,” kata Sugi.
Selanjutnya, Sugi mengatakan pelanggaran kedua adalah overload yang belum tentu over dimension. Dia mencontohkan Wingbox—truk yang memiliki ukuran dan kapasitas sebesar tronton—yang seharusnya jumlah beban yang dizinkan atau JBI (berat maksimum kendaraan) 22 ton, tapi muatan yang dibawa 30-40 ton, bertambah 50-100 persen.
“Nah yang seperti itu, melanggar kalau mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” tutur dia.
Sugi meminta agar penindakan terhadap ODOL harus tegas, apalagi mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang meninggal. “Kalau mobil pribadi, yang nabrak ditindak. Tapi terhadap ODOL ini tindakannya hanya penilangan, pemilik barang tidak dilakukan penindakan. Harusnya ini dilakukan,” ucap Sugi.
Selanjutnya: Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat ...
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memastikan bahwa kebijakan aturan larangan truk yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan tetap berlaku mulai Januari 2023. Kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
“ODOL itu kan 2023, bisa Januari sampai Desember. Tahapannya akan kita lakukan. Bukan Januari langsung zero ODOL, tapi ada tahapan yang akan dilakukan,” ujar Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Selasa, 27 Desember 2022.
Menurut Hendro, dari data kecelakaan, ODOL merupakan kontributor kedua kecelakaan yang angkanya 12 persen setelah sepeda motor. Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017, tapi diundur ke 2018, dan mundur lagi hingga 2023.
Namun, permintaan penundaan tersebut tidak diikuti action plan yang ingin menunda ODOL. Artinya, kata Hendro, bukannya jumlah truk ODOL berkurang, tapi malah justru bertambah. “Harusnya kalau minta mundur dia juga membenahi diri. Tapi tidak."
Selain itu, dia juga mengatakan untuk penindakan pun sudah dilakukan, dan pelanggarannya tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas juga nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga sudah saya minta untuk terapkan Weight In Motion (WIM),” kata dia.
Hendro menuturkan bahwa zerop ODOL yang diterapkan pada Januari 2023 merupakan kebijakan bersama, dan sampai saat ini belum ada rencana untuk penundaan. Sehingga, dia menegaskan, tahun depan Kemenhub tetap akan melaksanakan zero ODOL dengan beberapa tahapan.
“Tahapan-tahapan akan kita putuskan bagaimana zero ODOL terlaksana dengan baik tapi tidak ada gejolak, termasuk dari sisi ekonomi, 2023 akan kita luruskan dan kerjakan bersama,” tutur Hendro.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.