Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang -Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kelonggaran sejumlah tempat hiburan dan wisata untuk kembali beroperasi setelah beberapa bulan tutup karena penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB terkait wabah Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan tempat hiburan dan wisata yang diijinkan untuk beroperasi saat ini adalah bioskop dan arena bermain outdoor saja. "Tetapi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung," ujarnya Selasa 15 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zaki menekankan agar para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatannya secara benar dan ketat. Karena Kabupaten Tangerang saat ini masih berstatus zona oranye penyebaran Covid-19.
Jumlah pasien corona juga tergolong masih tinggi karena rumah singgah dan seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang hampir penuh dengan pasien Covid-19. "Pemkab Tangerang terus menekan bagaimana kasus positif ini bisa terus menurun," kata Zaki.
Menurut dia, Pemkab Tangerang mempertimbangkan permohonan para pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kabupaten Tangerang dengan melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha atau wisata tersebut. "Jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan Kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi," katanya.
Dan, jika Kabupaten Tangerang kembali menjadi zona merah lagi, Zaki menegaskan, terpaksa harus menutup kembali operasional tempat tersebut. "Jadi ini perlu menjadi catatan kita semua, tapi sewaktu-waktu kasus penurunan dan kita kembali masuk ke zona kuning atau zona penyebaran yang rendah kami akan pertimbangkan kembali untuk membuka tempat hiburan yang lainnya."
Ia mengingatkan semua tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat dan jangan sampai tempat usaha hiburan atau wisata menjadi klaster penyebaran terbaru dari Covid-19. Namun, Zaki juga tidak menginginkan usaha-usaha tersebut yang sudah hampir 10 bulan tidak beroperasi bisa mengalami kesulitan untuk bertahan di tengah pandemi saat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan pelaku usaha yang diberikan izin harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat karena pemerintah tidak menginginkan adanya klaster baru di tempat-tempat tersebut.
"Untuk tempat-tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang dan lainnya itu belum kami berikan izin karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan Covid-19, " kata Maesyal.