Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

cekfakta

Keliru, Pemegang Kartu Indonesia Sehat Dapat Bantuan Tunai Rp3 Juta dan 5 Bansos Dari Pemerintah

Beredar klaim bahwa pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau yang dikenal kartu BPJS Kesehatan, secara otomatis mendapatkan bantuan uang tunai Rp3 juta dan mendapatkan lima bantuan sosial

7 November 2024 | 14.08 WIB

cek-fakta
Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebuah akun di Facebook [arsip] mengunggah konten berisi klaim bahwa pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau yang dikenal kartu BPJS Kesehatan, secara otomatis mendapatkan bantuan uang tunai Rp3 juta dan mendapatkan lima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akun ini juga menyertakan sebuah tautan video yang berjudul “Bansos cair setelah pelantikan presiden, pemilik BPJS gratis bisa dapat 5 bansos dan uang tunai”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benarkah klaim tersebut? Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak secara otomatis mendapatkan jenis bantuan lainnya. Setiap bantuan sosial memiliki kriteria penerima masing-masing dengan mekanisme pendaftaran dan pendataan yang berbeda dengan BPJS Kesehatan.

Dilansir BPJS, Program Jaminan Sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 salah satunya mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

KIS merupakan program pemerintah yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tidak dipungut iuran bulanan. Layanan ini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran peserta KIS sepenuhnya disubsidi pemerintah dan ditransfer langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada Tempo mengatakan saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang kartu BPJS dengan kepesertaan aktif hanya dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.  

“Peserta JKN hanya mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Saat ini tidak ada kebijakan lain. Tidak ada pemberian atau penerimaan bantuan sosial atau bantuan-bantuan  lainnya” kata Rizzky, Rabu 6 November 2024.

Ia juga mengingatkan agar peserta JKN berhati-hati apabila menerima pengumuman seperti yang banyak beredar di media sosial atau pesan berantai yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Seluruh kebijakan dan program JKN dapat diakses melalui website dan akun media sosial BPJS.

“Semua kebijakan terkait peserta JKN dirilis secara resmi melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan. Postingan Facebook tersebut hoax dan penipuan” lanjutnya. 

Ia pun mengatakan apabila masyarakat memiliki pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center 165, Mobile JKN dan Pandawa (Pelayanan Melalui WA) 08118165165. 

Sedangkan website resmi BPJS Kesehatan yakni: https://bpjs-kesehatan.go.id

Sebelumnya juga beredar informasi serupa tentang penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bisa mendapatkan uang Rp2,4 juta, khususnya bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)  juga dibantah oleh Pemkab Bojonegoro.

Dilansir Portal Informasi Indonesia, pada tahun 2024 pemerintah memberikan bansos kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam dalam bentuk : 

  1. Program bansos Beras 10 Kg
  2. BLT Mitigasi Risiko Pangan, Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000.
  3. Program Keluarga Harapan (PKH), Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun, Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun, Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Rp200.000/bulan
  5. Program Indonesia Pintar (PIP):
    1. D/SDLB/Program Paket A: Rp225.000 untuk kelas VI semester genap; Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
    2. SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 untuk kelas IX semester genap; Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
    3. SMA/SMALB/Program Paket C: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
    4. SMK: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
    5. SMK Program 4 Tahun: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Cara Mendapatkan Bantuan Sosial

Dikutip dari laman pemerintah Indonesia, Indonesia.go.id, untuk bisa menerima bansos, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS. DTKS adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS berperan sebagai panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS guna mendapatkan bansos, yakni secara offline dan online.

Pendaftaran Offline DTKS:

  1. Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  2. Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  3. Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
  4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  5. Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  6. Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Pendaftaran Online DTKS:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
  2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
  3. Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  5. Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
  6. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
  7. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
  8. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  9. Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Dilansir laman Facebook Kementerian Sosial RI, terkait beredarnya pesan berantai yang berisi pengumuman pencairan bansos bulan November 2024, Kemensos memastikan pesan tersebut hoax

Kartu Indonesia Sehat

Melalui jaminan sosial ini, pemegang  KIS mendapatkan pengobatan secara gratis di klinik, puskesmas, atau rumah sakit di Indonesia. Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS), Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Kantor BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi JKN Online.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan klaim yang menyebut pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) mendapatkan bantuan uang tunai Rp3 juta dan mendapatkan lima bantuan sosial dari pemerintah setelah pelantikan presiden adalah keliru.

Bantuan atau subsidi pemerintah kepada penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak diberikan langsung tunai kepada warga namun dibayarkan pemerintah pada fasilitas kesehatan tempat penerima terdaftar.

Kementerian Sosial sampai saat ini belum mengumumkan tanggal pasti pencairan bansos bulan November 2024. Jadwal pencairan dan penerima bansos merupakan warga yang telah diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk memantau pencairan bansos masyarakat dapat mengunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id. Adapun pesan berantai yang beredar di whatsapp tentang pencairan bansos bulan November 2024 adalah tidak benar.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus