Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi salah satu opsi jaminan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menanggung biaya pengobatan. Namun, ada kalanya BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sehingga tidak dapat digunakan. Agar dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan, tentunya perlu dilakukan reaktivasi alias pengaktifan ulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinyatakan sudah tidak aktif?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan dapat menjadi nonaktif apabila terjadi berbagai kemungkinan. Dinukil dari umsu.ac.id, kemungkinan tersebut seperti terlambat membayar iuran alias menunggak, keluar dari perusahaan penanggung iuran BPJS Kesehatan, atau karena peserta sudah berusia 21 tahun namun masih ikut iuran BPJS Kesehatan keluarga.
Dilansir dari bnp.jambiprov.go.id, ada tiga metode yang bisa digunakan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Adapun ketiga metode tersebut yakni melalui aplikasi mobile JKN, via WhatsApp atau WA yang disebut juga layanan Pandawa, dan lewat kantor cabang. Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif:
Langkah aktivasi ulang BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN:
1. Unduh aplikasi JKN yang tersedia di App Store maupun Play Store.
2. Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan kode captcha.
3. Masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah teregister.
4. Ketuk menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan.”
5. Ketuk “Segmen Peserta” lalu lanjutkan.
6. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank yang digunakan.
7. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet tersebut.
8. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, dan nomor telepon seluler.
9. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan.
10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi. Setelah itu status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.
Langkah aktivasi ulang BPJS Kesehatan lewat WhatsApp atau Pandawa:
1. Simpan nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400, lalu kirim pesan “Hi Chika” ke nomor tersebut.
2. Anda akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Balas pesan dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
3. Selanjutnya pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
4. Layanan Pandawa akan mengirimkan link formulir online, buka tautan tersebut.
5. Lengkapi formulir sesuai instruksi, kemudian pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim.
6. Selanjutnya pilih kelas kepesertaan yang diinginkan.
7. Lakukan pembayaran yang diperintahkan dan ikuti instruksi verifikasi.
8. Jika sudah, status BPJS Kesehatan telah aktif.
Cara aktivasi ulang BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Sebelum mendatangi kantor, hubungi BPJS Care Center di 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan.
Lalu dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selanjutnya bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah reaktivasi.