Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBUAH video beredar di Facebook [arsip] dan Tiktok berisi klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati untuk koruptor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap...!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut bukan momen pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hukuman mati untuk koruptor.
Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, untuk memverifikasi bagian dalam video tersebut.
Video 1
Dalam video yang beredar, pada detik ke-5 memperlihatkan sebuah ruangan yang sama dengan berita Antara. Foto tersebut memperlihatkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.
Foto berita itu merupakan tangkapan layar dari TVRI saat menyiarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Hal itu membuktikan bahwa ruangan tersebut tidak berada di Istana Negara.
Video 2
Pada detik ke-12, video yang beredar memperlihatkan Prabowo dengan papan nama meja bertuliskan ‘Indonesia’, sama dengan berita TVRI World di mana Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir, 19 Desember 2024. Prabowo dalam acara itu tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor.
Sementara, isi pidato Prabowo dalam video yang beredar, adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025. Kalimat pidato Prabowo itu bisa ditemukan di artikel website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuplikan video di akun Instagram TVRI Nasional, dan versi lengkapnya di saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Kalimat itu berbunyi: “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”
Di sisi lain, Prabowo pernah menyatakan keinginannya terkait hukuman yang tepat untuk koruptor. Misalnya saat ia menyindir hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, sebagaimana dilaporkan Tempo. Saat itu, dia mengatakan ingin koruptor dihukum setimpal bila telah terbukti merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga meminta penegak hukum membersihkan diri mereka sendiri, sebelum dibersihkan oleh rakyat.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada Perppu yang diterbitkan Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perppu tentang hukuman mati untuk koruptor adalah keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id