Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Apa Saja Jalur Pendaftaran SMA di PPDB 2023? Simak Informasinya

Berikut penjabaran tentang jalur pendaftaran SMA dan jenjang pendidikan lain (yang telah disebutkan sebelumnya) dalam PPDB 2023.

24 Mei 2023 | 17.44 WIB

Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah agenda rutin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menyeleksi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). PPDB dilakukan setiap awal tahun ajaran baru, sekitar Mei–Juli.

Saat ini, tahap pengajuan akun peserta didik baru sedang berlangsung di beberapa daerah. Calon peserta didik (CPD) yang sudah berhasil mengajukan akun nantinya bisa mengikuti proses PPDB lewat pilihan jalur tertentu. Secara umum, termasuk untuk jenjang SMA, PPDB memiliki beberapa jalur pendaftaran yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut penjabaran tentang jalur pendaftaran SMA dan jenjang pendidikan lain (yang telah disebutkan sebelumnya) dalam PPDB 2023.

1. Zonasi

PPDB jalur zonasi didasarkan pada jarak (radius) sekolah dengan rumah CPD. Semakin dekat rumah CPD dengan sekolah, semakin besar pula peluang untuk diterima. Oleh karena itu, jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ketentuan daya tampung jalur zonasi mencakup:

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Sebagai catatan, alamat CPD yang digunakan dalam PPDB jalur zonasi adalah alamat yang terdata pada kartu keluarga (KK) yang terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika ada bencana alam atau bencana sosial yang menyebabkan CPD tidak memiliki KK, dokumen tersebut bisa digantikan dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh pejabat berwenang setempat.

CPD yang mengikuti PPDB jalur zonasi di dalam wilayah domisilinya juga bisa mengikuti PPDB jalur lain di luar wilayah domisili.

2. Afirmasi

PPDB jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu datau penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan CPD dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pihak orang tua atau wali harus siap menerima sanksi jika terindikasi memalsukan bukti keikutsertaan.

Jalur ini dapat diikuti oleh CPD di dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah yang hendak didaftari. Jika pendaftar jalur afirmasi melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan, sekolah akan memprioritaskan CPD dengan jarak rumah terdekat. Daya tampung jalur afirmasi sendiri minimal 15 persen.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sama seperti jalur afirmasi, penyeleksian CPD dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Kuota PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Kalau terdapat sisa kuota dari jalur ini, sisa kuota tersebut dapat dialokasikan untuk CPD pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Prestasi

PPDB jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor (5 semester terakhir) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor CPD dari sekolah asal ataupun prestasi lain di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi (sertifikat, piagam, piala, medali, atau lainnya) yang dapat digunakan adalah yang terbit paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Kuota PPDB jalur prestasi adalah sisa daya tampung sekolah yang sudah dikurangi dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua / wali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus