Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam era digital dan ketergantungan yang semakin besar pada teknologi telekomunikasi, nomor ponsel sering kali menjadi identitas digital seseorang. Nomor telepon digunakan tidak hanya untuk berkomunikasi, tetapi juga untuk mengakses layanan penting seperti perbankan online, verifikasi dua faktor, dan layanan keuangan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nomor telepon yang digunakan adalah milik yang sah dan terkait dengan individu yang benar-benar memiliki hak akses ke nomor tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konteks ini, praktik daur ulang nomor telepon berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan privasi yang signifikan. Jika nomor yang sebelumnya terkait dengan layanan keuangan atau identitas digital lainnya didaur ulang dan diberikan kepada individu yang baru, hal ini bisa menyebabkan kebingungan, kehilangan akses, atau bahkan penyalahgunaan identitas.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum terkait nomor telepon yang didaur ulang oleh operator seluler?
Kebijakan daur ulang nomor seluler telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.
Peraturan ini mengatur bahwa nomor seluler yang tidak aktif atau tidak digunakan harus dimanfaatkan kembali untuk calon pengguna lain yang membutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya telekomunikasi yang tersedia dan mengurangi pemborosan sumber daya.
Menurut kebijakan ini, nomor seluler yang sudah tidak digunakan akan didaur ulang dalam waktu 60 hari kalender. Artinya, jika dalam rentang waktu tersebut pemilik nomor tidak menggunakan atau melakukan aktivitas apapun dengan nomor seluler tersebut, nomor tersebut akan dianggap tidak aktif dan akan hangus. Setelah itu, nomor tersebut akan didaur ulang untuk diberikan kepada calon pengguna lainnya yang membutuhkan nomor baru.
Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa nomor seluler yang tersedia tetap efisien digunakan dan tidak dibiarkan tidak aktif tanpa alasan yang jelas. Dengan cara ini, penyedia layanan telekomunikasi dapat memastikan bahwa sumber daya mereka dioptimalkan secara maksimal dan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka.
Meskipun kebijakan daur ulang nomor ponsel ini dapat membantu dalam mengelola sumber daya telekomunikasi secara efisien, penting juga untuk memperhatikan keamanan dan privasi pengguna. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan data dan verifikasi yang ketat juga harus diterapkan untuk memastikan bahwa pengguna sebelumnya tidak terkena dampak negatif dari proses daur ulang nomor seluler ini.
Di sisi lain, laporan dari Readers Digest, menyebutkan bahwa terdapat lima potensi risiko yang dapat timbul akibat penyalahgunaan nomor telepon oleh para pelaku kejahatan. Selain dari risiko mendapatkan akses ke data pribadi, ada potensi lain yang mencakup kemampuan untuk mengakses email korban, melakukan panggilan atau pesan teks penipuan, serta melakukan pencurian identitas.
1. Akses ke Data Pribadi
Salah satu risiko utama dari penyalahgunaan nomor telepon adalah potensi akses yang diperoleh oleh pelaku kejahatan terhadap data pribadi pengguna. Ini mencakup informasi sensitif seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank.
2. Akses ke Email Korban
Dengan memiliki akses ke nomor telepon, pelaku kejahatan dapat mencoba untuk mendapatkan akses ke akun email korban. Dari sini, mereka dapat mencuri informasi pribadi, mengakses informasi rahasia, atau bahkan melakukan tindakan lebih lanjut seperti mengirimkan email penipuan kepada kontak korban.
3. Panggilan dan SMS Penipuan
Nomor telepon yang diretas atau disalahgunakan juga dapat digunakan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan teks penipuan kepada orang lain. Ini termasuk penipuan seperti penawaran palsu, pemberitahuan kemenangan hadiah, atau klaim palsu dari lembaga keuangan.
4. Pencurian Identitas
Dengan memiliki akses ke nomor telepon seseorang, para pelaku kejahatan juga dapat mencoba melakukan pencurian identitas. Mereka dapat menggunakan nomor telepon ini sebagai bagian dari skema penipuan yang lebih luas, seperti membuka rekening palsu, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi keuangan lainnya atas nama korban.
5. Potensi Ancaman Keamanan
Penyalahgunaan nomor telepon juga dapat menjadi ancaman terhadap keamanan secara umum. Misalnya, nomor telepon yang diretas dapat digunakan untuk mengirimkan pesan teks berbahaya yang mengandung malware atau tautan phishing, yang dapat merusak perangkat atau mencuri informasi sensitif.