Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di era digital seperti sekarang, hampir semua layanan administrasi kependudukan bisa diakses secara online, termasuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) atau dikenal dengan istilah KK Online. KK yang menjadi salah satu dokumen penting terkait data seluruh anggota keluarga kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, akses layanan online ini telah sesuai berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Layanan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui laman layanan kependudukan daerah masing-masing dan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Untuk memastikan keaslian data dan keabsahan KK yang akan dicetak, dokumen ini akan dilengkapi dengan QR yang berada di pojok kanan bawah yang merupakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Pada proses pencetakannya, KK akan dikirim dalam bentuk soft file PDF dan akan diberikan PIN rahasia untuk menjamin keamanan
Berikut langkah-langkah mencetak Kartu Keluarga online secara mandiri:
Melalui Layanan Kependudukan Daerah
- Ajukan Permohonan: Permohonan cetak KK online diajukan melalui aplikasi atau laman layanan kependudukan daerah.
- Masukkan Kontak: Wajib mencantumkan nomor ponsel dan email yang aktif untuk menerima file KK dalam bentuk soft copy.
- Proses oleh Dukcapil: Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK.
- Pengesahan: Permohonan yang disetujui akan disahkan dengan tanda tangan elektronik berupa pemindai kode QR.
- Terima Notifikasi: Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) mengirimkan SMS dan email berisi link unduhan file PDF KK dan PIN rahasia.
- Gunakan PIN: PIN rahasia digunakan untuk membuka file KK online.
- Verifikasi Data: Pastikan data yang dikirim oleh Dukcapil sudah benar sebelum mencetak.
- Cetak: KK dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain melalui laman resmi, masyarakat juga bisa mencetak KK online menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi IKD: Aplikasi IKD tersedia di Playstore (Android) dan Appstore (IOS). Setelah diunduh, buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
- Login dan Pilih Menu Pelayanan: Setelah login menggunakan PIN yang sudah didaftarkan, pilih menu "Pelayanan" di halaman utama aplikasi.
- Ajukan Permohonan Cetak KK: Pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga", lalu isi alasan perubahan dan keterangan pengajuan. Masukkan kode Captcha dan klik "Ajukan".
- Terima Dokumen via Email: Jika permohonan disetujui, sistem akan mengirimkan dokumen KK beserta QR Code dan PIN ke email pemohon. File tersebut bisa langsung dicetak.
Demikian langkah-langkah untuk melakukan cetak KK online secara mandiri. Sebelum mencetak KK online, pastikan data kependudukan sudah benar dan terupdate. Jika ditemukan kesalahan, segera lakukan perbaikan data melalui aplikasi IKD atau datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.
Pilihan Editor: Cara Membuat KK Baru 2025 dan Persyaratannya