Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat HP

Pengendara bisa melakukan pengecekan secara online menggunakan HP untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak.

18 April 2025 | 13.23 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang konvensional kini telah diganti menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang ini memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk menangkap pelanggar lalu lintas. Bagi pengguna yang ingin mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, kini bisa dilakukan dengan mudah lewat HP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE di HP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Antara, jika kendaraan pengguna terekam melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan melalui email atau surat tilang dikirim langsung ke rumah berdasarkan data yang terdaftar di sistem.

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, pengguna bisa melakukan pengecekan secara online menggunakan HP dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi peramban di ponsel Anda

2. Ketik https://etle-pmj.id/ atau https://etle.polri.go.id/ di kolom pencarian

3. Setelah itu, klik Cek Data

4. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

5. Setelah semua data terisi, klik "Cek Data".

6. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".

7. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti:

  • Waktu pelanggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Tipe kendaraan

8. Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi pelanggaran. Jika Anda menerima surat tilang ETLE, segera cek statusnya melalui situs resmi dan lakukan pembayaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan membayar denda tepat waktu, Anda bisa menghindari sanksi lebih lanjut dan memastikan kendaraan tetap bisa digunakan tanpa kendala.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus