Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump, menginginkan waktu untuk mengejar penyelesaian politik atas larangan penggunaan aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Masalah ini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung AS dan akan ada pengadilan untuk mendengarkan argumen pada tanggal 10 Januari 2025 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Reuters, Mahkamah Agung beserta pemerintah AS tengah membuat undang-undang tentang operasional TikTok di AS. Undang-undang tersebut mengharuskan TikTok beserta perusahaannya ByteDance yang berasal dari Cina memnjual platform tersebut ke perusahaan Amerika atau akan dilarang penggunaanya di AS. Larangan tersebut akan berlaku jika ByteDance tidak menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengguna TikTok di AS diprediksi mencapai 170 juta akun dan dengan besarnya angka tersebut mereka berupaya agar larangan itu dapat dibatalkan. Namun, jika pengadilan menolak permohonan mereka dan tidak ada investasi yang terjadi kepada perusahaan tersebut, aplikasi TikTok secara resmi akan dilarang di AS pada 19 Januari 2025, alias satu hari sebelum Trump menjabat sebagai presiden.
"Ia dengan hormat meminta Pengadilan untuk mempertimbangkan penangguhan batas waktu divestasi yang ditetapkan Undang-Undang tersebut pada tanggal 19 Januari 2025, sementara Pengadilan mempertimbangkan substansi kasus ini, sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang akan datang untuk mengupayakan penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan yang menjadi masalah dalam kasus ini," kata D. John Sauer, pengacara Trump yang dikutip dari Reuters.
Sikap Trump ini berbanding terbalik dengan sikapnya pada 2020 lalu. Ketika itu dia mencoba memblokir aplikasi tersebut dari Amerika Serikat dan memaksa TikTok menjual sahamnya ke perusahaan Amerika Serikat agar kepemilikannya tidak berada sepenuhnya di Cina.
Hal ini disinyalir karena pengaruh pertemuan Donald Trump dengan CEO TikTok Shou Zi Chew pada Desember, beberapa jam setelah ia menyatakan memiliki minat terhadap aplikasi tersebut. Trump mendukung agar TikTok tetap beroperasi di Amerika Serikat setidaknya untuk sementara waktu. TikTok telah membantunya dengan tayangnya miliaran video di media sosial saat masa kampanye pemilihan presiden.
Pendukung kebebasan berpendapat di AS mengatakan pada Mahkamah Agung bahwa larangan TikTok ini mengingatkan pada rezim penyensoran yang diterapkan oleh musuh-musuh otoriter Amerika Serikat. Sedangkan, Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa kontrol Tiongkok pada kepemilikan TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional.
Pernyataan larangan penggunaan TikTok di AS didukung oleh sebagian besar anggota parlemen AS. Jaksa Agung, Montana Austin Knudsen memimpin 22 jaksa agung untuk mengajukan amicus brief yang meminta Mahkamah Agung menegakkan undang-undang nasional terkait pencabutan atau pelarangan TikTok di AS.
Pilihan editor: Donald Trump di Pemilu Amerika