Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Gunung Ili Lewotolok Meletus Lagi, BNPB Kembangkan Aplikasi Cek Posisi Bahaya

BNPB mengembangkan aplikasi cek posisi untuk Gunung Ili Lewotolok yang akan menampilkan informasi real-time Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan lainnya.

1 Desember 2020 | 10.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengembangkan aplikasi cek posisi untuk Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Aplikasi yang sdauh berbasis Android maupun iOS itu akan menampilkan informasi real-time Kawasan Rawan Bencana (KRB), pos pengungsian, fasilitas kesehatan dan sekolah yang berada dalam zona bahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, dalam rilis yang diterima ANTARA Kupang, Senin, mengatakan bahwa melalui cek posisi, masyarakat juga dapat mengetahui beberapa informasi terkait gunung api tersebut. "Masyarakat nanti dapat mengakses informasi tersebut melalui tautan https://s.id/cekposisiLewitolo," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan melalui cek posisi itu masyarakat dapat melihat wilayah-wilayah pada KRB I, II dan III yang ditampilkan dalam peta dari cek posisi. Wilayah ini ditunjukkan dengan lingkaran warna yang berbeda, seperti merah dan kuning. Sedangkan informasi lain, pos pengungsian ditunjukkan dengan simbol rumah dengan lingkaran biru.

Masyarakat di Lembata, ujar dia, dapat mengakses informasi setelah terhubung melalui Google Maps dengan smartphone atau komputer. "Kami harap akan membantu masyarakat yang berada di KRB Gunungapi Ili Lewotolok untuk dapat mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan gunung yang bisa terjadi setiap saat," katanya.

Bupati Lembata Eliyaser Yentji Sunur dihubungi dari Kupang mengatakan aplikasi itu sangat membantu masyarakat di Lembata, khususnya warga di daerah yang telah ditetapkan statusnya sebagai darurat bencana dampak letusan gunung itu. Dia berjanji akan sosialisasi penggunaannya.

Pernyataan Raditya terbukti dengan letusan gunung setinggi 2.123 meter di atas permukaan laut itu yang kembali terjadi pada Senin malam pukul 23.20 waktu setempat (22.20 WIB). Kolom abu membubung setinggi kurang lebih 700 meter dari atas puncak.

Erupsi tersebut terekam oleh seismogram dengan amplitudo maksimum 24 milimeter dengan durasi kurang lebih 2 menit 25 detik. Pos Pengamatan Gunung Api Ili Lewotolok juga melaporkan adanya suara gemuruh saat terjadi erupsi.

Sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan kenaikan status Gunung Ili Lewotolok menjadi Level III atau ‘Siaga’ setelah terjadi erupsi dan adanya peningkatan aktivitas gunung api per Minggu 29 November 2020.

Gunung Api Ili Lewotolok meletus mengeluarkan material vulkanik di Kabupaten Lembata, NTT, pada Minggu malam 29 November 2020. Gunung itu juga meletus pada Senin malam, 30 November 2020. ANTARA FOTO/Aken Udjan/KH.

Dengan penetapan status gunung tersebut, maka PVMBG merekomendasi masyarakat di sekitar Gunung Ili Lewotolok dan pengunjung/pendaki/wisatawan agar tidak beraktivitas dalam radius 4 kilometer dari puncak. Sedang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata mengevakuasi para warga yang tinggal dalam Kawasan KRB Gunung Ili Lewotolok.

Berdasarkan laporan yang diterima Pusat Pengendali dan Operasi BNPB pada Senin pukul 22.00 WIB, ada sebanyak 4.628 jiwa yang telah dievakuasi di 7 titik pengungsian. Adapun sebaran pengungsian tersebut meliputi Kantor Bupati lama sebanyak 3.672 jiwa, Aula Ankara 148 jiwa, Kelurahan Lewoleba Tengah 140 jiwa, Tapolangu 287 jiwa, Desa Baopana 15 jiwa, Kantor BKD PSDM 338 jiwa dan Lapangan Harnus ada sebanyak 28 jiwa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus