Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Habis Manis, Jangan Dibuang

Lebih dari 6.000 komputer bekas pemilu akan dimanfaatkan dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Dari mana dana perbaikan bagi peranti yang rusak?

14 Maret 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berapa lama umur sebuah komputer? Di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, hanya lima bulan. Dua unit komputer bekas Pemilu 2004 itu sudah lama teronggok di lantai, di sudut sebuah ruangan.

Komputer milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini pernah berjasa turut menghitung kemenangan suara untuk Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilu lalu, yang nantinya menghantarkannya sebagai presiden.

"Rusak. Tak ada anggaran untuk mbetulin," ujar Ibu Idah, karyawan kantor pemerintah setempat, sedikit kecewa. Dua unit komputer Pentium 4 merek Hewlett Packard (HP) itu?yang ketika itu seharga Rp 4,6 juta tiap unitnya?benar-benar tak berumur panjang.

Banyak soal mengenai penyebab kerusakan itu. Tapi, yang pasti, akibat penggunaannya tidak terawasi, komputer akhirnya rusak. Kecamatan pernah minta KPU mengambil kembali komputer itu, tapi tak ada tanggapan.

Contoh lain tentang pendeknya umur komputer KPU juga ada di kantor Kecamatan Kasemen, 10 kilometer utara Kota Serang. Dua unit komputer itu hanya jadi pajangan. Satu di antaranya kini tinggal monitornya, keyboard dan central processing unit (CPU) entah ke mana.

Padahal, seusai pemilu lalu, alat ini sempat membantu melancarkan kerja aparat kecamatan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. "Tapi, setelah operatornya pergi, satu per satu perangkat komputer itu rusak, bahkan ada yang hilang," kata Hasbi, salah seorang aparat Kecamatan Kasemen.

Akibat kerusakan teknologi canggih itu, tentu saja alat ini tak lagi bisa dipakai berpartisipasi dalam penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang, Juni mendatang. "Yah, terpaksa manual," kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU Serang, Enan Nadia. Kondisi serupa agaknya terjadi di banyak kecamatan.

Padahal, rencananya, semua komputer bekas pemilu senilai Rp 145 miliar itu akan digunakan pemerintah dalam program E-government. Selain membantu penghitungan suara pemilihan kepala daerah, tujuan utamanya bisa jadi sarana komunikasi dasar antara pusat dan daerah sampai ke kecamatan, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada publik agar lebih efisien, efektif, dan transparan.

Selaku pemilik aset, KPU pusat mengirimkan surat kepada seluruh Ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pada 18 Oktober tahun lalu, yang intinya meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan inventarisasi komputer bekas pemilu, hingga di kecamatan.

"KPU di daerah diminta melakukan pengamanan terhadap perangkat TI itu, serta melakukan pemantauan terhadap perangkat yang dititipkan ke kecamatan," kata Nazaruddin dalam suratnya. Perintah itu dipertegas dengan surat edaran KPU tertanggal 26 November 2004 yang diteken Sekjen KPU, Safder A. Yusacc. Panitia pemilihan kecamatan diminta menyerahkan komputer kepada pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Basuki Suhardiman, penyerahan aset berjalan lancar. Dia mengatakan tidak ada laporan yang sampai ke mejanya menyebutkan bahwa banyak komputer inventaris KPU yang rusak. "Kondisinya baik, kan baru beberapa bulan dibeli," ujarnya, tampak yakin.

Namun sebenarnya bagi KPU, masih menurut Basuki, lembaga pemerintah yang satu ini sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab secara langsung atas keberadaan dan kondisi peranti canggih tersebut. Alasannya, sejak 8 Desember lalu KPU telah menyerahkan semua perangkat teknologi informasi (TI) di kecamatan, antara lain 6.211 unit komputer dan uninterruptible power supply (UPS) serta ribuan perangkat jaringan Telkom, kepada Departemen Dalam Negeri.

Artinya, jika ada kerusakan komputer yang nantinya berakibat mengganggu jalannya penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah, Basuki menyatakan KPU sudah tidak bertanggung jawab. "Semua sudah diserahkan, ya, jadi kewenangan dan tanggung jawab mereka," ujar Basuki.

Soal kondisi komputer di beberapa kecamatan seperti di Serang itu, Basuki mengaku tidak tahu. Menurut dia, kalaulah ada komputer yang rusak, paling cuma satu sampai dua persen. "Secara yuridis, 90 persen dilaporkan kondisinya baik," ujarnya. "Di Jambi, yang mau pemilihan kepala daerah, kami cek kemarin 90 persen tidak ada masalah."

Bisa jadi Basuki benar. Hanya memang di beberapa daerah, di Kota Malang, misalnya, serah-terima peranti canggih itu sering kali hanya diwakili dengan beberapa lembar kertas berita acara, tanpa ada perangkat komputer yang dimaksud. "Kita tidak melihat barangnya. Kita percaya barang masih ada dan masih dalam kondisi bagus, seperti yang tertulis di berita acara itu," kata salah seorang anggota KPUD Kota Malang, Suwarno.

Dirjen Administrasi Penduduk Departemen Dalam Negeri, Djuangon Situmorang, mengakui telah menerima seluruh komputer pemilu dari KPUD yang ada di kecamatan. "Tentu dalam berbagai kondisi. Tapi sebagian besar masih berfungsi bagus," katanya.

Dia menuturkan, sebelum diserahkan ke Departemen Dalam Negeri, ada komputer yang sempat dipindahkan ke tempat lain atau digunakan untuk keperluan daerah. Namun, barang langsung dikembalikan ke fungsinya semula untuk pemutakhiran data penduduk dan pemilih dalam pemilihan kepala daerah. "Tidak ada yang dibawa pulang camatnya, misalnya. Malu dong, kan sudah ada daftar inventaris," ujar Djuangon.

Tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan 6.000 komputer yang kemudian menjadi barang inventaris Departemen Dalam Negeri itu berada di pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Anggaran perbaikan akan diperhitungkan dan diusulkan saat melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Djuangon berharap kerusakan beberapa komputer di beberapa daerah itu janganlah menjadi alasan yang menghambat pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan di 226 daerah pada tahun ini, 11 di antaranya adalah pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur. Harapannya, masalah ini bisa diatasi sementara dengan meminjam komputer dari pusat data elektronik di tingkat kabupaten/kota, atau menyewa. "Boleh saja manual. Hanya, persoalannya, kapan selesainya? Sementara kami dituntut serba cepat," ia menambahkan.

Dihitung-hitung, paling tidak perlu waktu enam hari untuk mengetahui hasil pemilihan jika menggunakan perhitungan manual. Usai pemungutan suara pada 6 Juni 2005, hasil dilaporkan ke panitia pemilihan kecamatan. KPU Serang menerima hasil penghitungan paling lambat 10 Juni, dan langsung mengadakan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 11 Juni 2005.

Anggota KPU Banten, Idra Abding, menilai penggunaan sistem manual ini dapat menimbulkan kerawanan sosial. Masyarakat akan terkejut bila hasil penetapan suara KPU tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Bisa saja pasangan calon bupati/wakil bupati A menang dalam satu TPS, tetapi ketika diumumkan KPU ternyata calon bupati/wakil bupati B yang menang. Itu kan riskan dan bisa menimbulkan konflik antar-pendukung," katanya.

Indra mengusulkan agar KPU Kabupaten Serang tetap menggunakan teknologi informasi, setidaknya lewat mesin faksimile. " Kalau tidak punya, gunakan saja ide dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, pakai SMS. Toh, di Kabupaten Serang setahu saya sudah tidak ada kecamatan area blank spot," kata Idra.

Hanya, memang perlu diingatkan bahwa dalam penghitungan suara pemilihan presiden langsung tahun lalu, penggunaan teknologi informasi belum juga memuaskan banyak pihak, bahkan menuai kritik dari berbagai penjuru, baik dari segi kelambanan, akurasi, maupun keabsahan.

Agaknya, perjuangan kita tak hanya melawan kegagapan teknologi, tapi juga melawan lupa.

Tjandra Dewi, Faidil Akbar (Banten), Bibin Bintariadi (Malang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus