Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - TikTok aplikasi yang berasal dari Cina telah diminati banyak pengguna. Pada 2023, TikTok diwarnai berbagai polemik, salah satunya pelarangan fitur TikTok Shop. Berikut beberapa polemik TikTok dalam sorotan kaleidoskop 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. TikTok Bermitra dengan Tokopedia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023. Penutupan layanan TikTok Shop dilakukan setelah pemerintah melalui Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya.
Pada Desember, TikTok Indonesia bekerja sama dengan Tokopedia. Direktur Eksekutif E-commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo mengatakan, alasan memilih untuk bekerja sama dengan Tokopedia. TikTok dan Tokopedia, kata dia, memiliki tujuan yang sama. "Karena kami punya visi dan misi yang sama untuk menjunjung tinggi bisnis lokal UMKM lokal dan bisnis Indonesia," katanya pada Selasa, 12 Desember 2023.
2. Penolakan dan Pelarangan TikTok Shop
Pada September 2023, TikTok ditolak oleh pedagang lokal, karena dianggap penyebab turunnya omzet jualan. TikTok dianggap membuat barang impor mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah. Imbasnya mengena pelaku usaha mikro dan UMKM lokal yang tak bisa bersaing.
Setelah penolakan tersebut pemerintah melarang penggunaan fitur TikTok Shop, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Pemerintah melarang model bisnis social commerce yang digunakan TikTok. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa bertransaksi langsung.
3. TikTok Didenda
Komisi Perlindungan Data Irlandia mengumumkan denda 345 juta Euro (sekitar Rp 5,6 triliun) terhadap TikTok atas cara perusahaan memproses data anak-anak. "Denda tersebut menyusul penyelidikan yang dilakukan DPC pada 2021 yang mengamati kepatuhan TikTok terhadap Undang-undang Peraturan Perlindungan Data Umum Eropa," dikutip dari laporan The Verge pada 15 September 2023.
Setelah berkonsultasi dengan Dewan Perlindungan Data Eropa, DPC menemukan, TikTok menyetel akun anak-anak ke publik secara default ketika mereka mendaftar di platform tersebut.
4. TikTok Dilarang di New York
Pada 16 Agustus 2023 New York City melarang aplikasi TikTok perangkat milik pemerintah, dengan alasan masalah keamanan. Kebijakan New York menyusul setelah sejumlah kota dan negara bagian di Amerika Serikat juga telah membatasi penggunaan aplikasi TikTok. “TikTok menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota," kata Wali Kota New York, City Eric Adams.
5. TikTok Bersaing dengan Google
Menurut survei online yang dilakukan Her Campus Media pada Agustus 2023. TikTok telah menempati posisi pertama sebagai mesin pencari untuk lebih dari separuh Gen Z. Secara keseluruhan, 74 persen Gen Z melakukan pencarian via TikTok. Sedangkan 51 persen responden survei lebih memilih TikTok daripada Google sebagai mesin pencari mereka
YOLANDA AGNE | ANNISA FEBIOLA | SUNU DYANTORO | ERWIN PRIMA | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Cara Mencegah Shadow Ban di TikTok