Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan segera merilis regulasi terkait kartu SIM elektronik atau eSIM sebagai bagian dari transformasi digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa aturan ini akan diterbitkan dalam waktu sekitar dua minggu sejak rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada 4 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kami akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi," ujar Meutya saat raker bersama Komisi I DPR, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi eSIM ini juga akan berdampak pada pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler guna menertibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di lebih dari satu nomor. Komdigi menugaskan operator seluler untuk melakukan hal tersebut.
Berdasarkan data Kemkomdigi, terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar, sementara jumlah pengguna hanya sekitar 280 juta orang. Data itu menunjukkan jarak antara pengguna dengan kartu SIM yang terdaftar.
Adapun langkah ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 160 ayat (1). Pasal itu menyatakan bahwa “Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.”
Meutya menegaskan bahwa pemutakhiran data diperlukan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital. “Ini untuk mengamankan data masyarakat dan menghindari mereka dari kejahatan-kejahatan di dunia digital,” tuturnya.
Dengan regulasi eSIM yang segera berlaku, masyarakat nantinya perlu memperbarui data mereka ke operator seluler, seperti yang pernah dilakukan pada 2019.
Pilihan Editor: Cara Memakai WhatsApp Web di HP Android dan iPhone