Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

7 Temuan dalam Kasus Pegawai Komdigi Melindungi Situs-situs Judi Online

Sejumlah temuan polisi dalam penyidikan kasus pegawai Kementerian Komdigi melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran.

13 November 2024 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita soal penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi yang melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran menjadi sorotan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini pertama kali dibongkar oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 1 November 2024 lalu. Saat itu, penyidik sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat yang menjadi tempat untuk menyortir mana situs judi online yang diblokir dan mana yang dikawal alias dilindungi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menggerebek ruko tersebut, polisi telah menangkap telah menangkap 11 orang tersangka, yang 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.   

"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Jumlah tersangka terus bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terakhir, hingga Senin, 11 November 2024, polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. 10 di antaranya pegawai Kemkomdigi, dan 8 lainnya warga biasa bukan pegawai. Satu dari para tersangka itu masih dalam buron. 

Berikut sejumlah temuan penting polisi dalam kasus pegawai Kementerian Komdigi kawal judi online:  

1. Pasang tarif Rp 8,5 juta per situs judi online agar lolos dari blokir

Ade Ary menjelaskan para tersangka sebenarnya bertugas memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat Indonesia, namun mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

Mereka memblokir situs judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam waktu dua minggu, pemilik laman tidak menyetor uang kepada tersangka AK, situsnya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

2. Ada tersangka tak lulus seleksi pegawai Kementerian Kominfo, tetap dipekerjakan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan terdapat satu tersangka berinisi AK, yang dulunya pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi pada 2023, saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Belakangan, ternyata diketahui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, bahwa orang yang bekerja membkokir judi online boleh dari luar pegawai Kementerian. 

3. Transaksi menggunakan uang tunai

Kepolisian menyebut, agar tidak terlacak aparat penegak hukum, para tersangka bersama dengan bandar judi online melakukan transaksi menggunakan uang tunai melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Saat ini Kepolisian sudah menangkap pemilik money changer tersebut.

 "Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan ke dua perusahaan money changer itu," ucap Ade Ary dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Kamis, 7 November 2024. 

4. Sita uang tunai miliaran rupiah hingga aset dan perhiasan mewah

Kepolisian telah menyita uang tunai dan sejumlah aset sebanyak 3 kali. Jika ditotalkan, Polda Metro Jaya telah menyita sekitar Rp 80 miliar, belum termasuk aset bangunan dan perhiasan lainnya. 

Beberapa di antaranya adalah 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 1 unit motor, dan 4 unit bangunan, 2 senjata api, dan 215,5 gram logam mulia.

5. Istri pegawai Kementerian Komdigi tersangka beking judi online ikut ditangkap

Polisi menangkap D yang merupakan istri dari salah satu tersangka yang masih buron, yakni A alias M. Dalam penangkapan D, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya uang tunai sebanyak Rp 2.687.599.000. Rinciannya yakni Rp 2.075.299.000, SGD 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan USD 37.000 atau senilai Rp 577.200.000.

"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, 6 handphone, 2 unit mobil, 2 jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

6. Polisi tangkap dua buron yang menjadi penghubung dengan situs judi online

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap salah satu tersangka yang buron MN pada Sabtu, 9 November 2024. Saat menangkap MN, polisi mendapati satu tersangka lain berinisial DM yang juga terlibat perjudian online.

MN adalah orang yang menyetor uang dan daftar situs judi online ke pegawai Komdigi untuk dijaga supaya tidak diblokir. Sedangkan DM, berperan membantu MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

7. Polisi ralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi yang jadi tersangka

Kabid Humas Ade Ary meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut pegawai Komdigi yang terlibat judi online 11 orang, menjadi 10 orang.  

"10 pegawai Komdigi, 8 warga sipil, sebelumnya salah input saja" ujar Ade Ary. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus