Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital disingkat Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terpedaya oleh konten judi online yang kini disamarkan dalam bentuk hiburan. Seperti konten viral dan meme, sehingga tidak terjerat dalam praktik ilegal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Syofian Kurniawan, menjelaskan bahwa konten judi online kini semakin cerdik dalam mengelabui masyarakat, dengan kemasan yang tampak menarik dan disamarkan agar tidak terlihat mencolok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Contohnya, iklan-iklan ini bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang menyelipkan ajakan untuk berjudi,” ujar Syofian di Jakarta, Senin, 11 November 2024, dikutip dari Antara.
Syofian menambahkan, beberapa ciri yang perlu diwaspadai dari akun yang menyebarkan konten judi online adalah penggunaan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk mengarahkan orang ke situs judi online. Selain itu, akun-akun tersebut sering kali menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk menghindari deteksi oleh sistem moderasi media sosial.
Iklan-iklan tersebut sering menargetkan pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dengan iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah. Tidak jarang, mereka juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian, dengan iming-iming hadiah yang bisa didapatkan setelah mendaftar dan bermain di situs judi.
Oleh karena itu, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun-akun yang menyebarkan konten judi online yang dikemas dalam bentuk konten komedi atau viral.
"Harapannya, masyarakat dapat selalu berhati-hati dalam aktivitas digital mereka, terutama terkait dengan konten dan situs judi yang memiliki berbagai modus," kata Syofian.
Sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai, antara 20 Oktober 2024 hingga 11 November 2024, Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten judi online. Pemutusan akses dilakukan melalui berbagai platform, dengan rincian terbesar melalui website dan situs IP sebanyak 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten.
ANTARANEWS
Pilihan editor: Jual-Beli Rekening Judi Online