Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Kepala LPEM UI Sebut Penutupan TikTok Shop Akan Ciptakan Iklim Usaha Daring Sehat

Kepala LPEM UI Chaikal Nuryakin menilai penutupan TikTok Shop akan menciptakan iklim usaha daring yang sehat.

5 Oktober 2023 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia atau LPEM UI Chaikal Nuryakin menilai penutupan TikTok Shop akan menciptakan iklim usaha daring yang sehat.
 
Menurut Chaikal, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu malam, 4 Oktober 2023, iklim usaha daring yang sehat terjadi salah satunya karena para pedagang TikTok Shop juga akan memenuhi persyaratan sebagaimana yang dilalui oleh pedagang daring di e-commerce, seperti membayar pajak.
 
"Saya setuju TikTok diatur (penutupan TikTok Shop) untuk memiliki playing field (kondisi) yang sama dengan e-commerce. Misalnya, harus tercatat pajak UMKM," ujar pengamat ekonomi tersebut.
 
Chaikal menjelaskan keberadaan TikTok Shop merupakan tren lanjutan dari perkembangan ekonomi digital. Meskipun begitu, menurut dia, banyaknya produk impor yang dijual di TikTok Shop dengan harga murah menyebabkan disrupsi dari teknologi itu berkesan negatif. "Jadi, sense of import menyebabkan rasa disrupsi semakin negatif," kata Chaikal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, praktisi pemasaran dan kebiasaan konsumen Ignatius Untung Surapati mengapresiasi kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yaitu dengan menutup layanan perdagangan daring TikTok Shop.
 
Menurut dia, langkah tersebut berhasil menghentikan kegaduhan terkait dengan keberadaan UMKM yang kalah saing dengan produk-produk impor di TikTok Shop. "Kepatuhan tersebut patut diapresiasi," kata mantan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) itu.
 
TikTok telah menutup TikTok Shop pada Rabu pukul 17.00 WIB, sejalan dengan pengesahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus