Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebagian generasi post-gen Z atau anak usia di bawah 12 tahun sudah menjadi pengguna internet aktif di Indonesia. Saat ini ada 221 juta orang atau 79,5 persen dari populasi penduduk Indonesia yang sudah terkoneksi internet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan generasi post-gen Z terlahir di era digital. “Saat ini, 9,17 persen dari pengguna internet berasal dari kelompok usia tersebut,” ujarnya dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025 di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Meutya, anak-anak ini tumbuh dengan akses luas ke dunia maya, namun belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan 22 persen anak-anak tidak menaati durasi berinternet yang ditetapkan oleh orang tua mereka. “Ini mencerminkan betapa besar daya tarik dunia digital bagi anak-anak, dan tanpa pengawasan, mereka dapat dengan mudah tersesat di ruang digital ini,” tuturnya.
Dalam catatan Kominfo, ada 13 persen anak-anak membuat akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka. Mereka bisa membuat akun tersebut sendiri.
Fenomena soal internet ini yang belakangan mendorong penyusunan aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak. Meutya menyatakan penyusunan regulasi itu memasuki tahap akhir dan akan segera diumumkan. “Sudah di atas 90 persen. Jadi dalam waktu dekat bisa kami resmikan,” kata dia.
Aturan baru itu, Meutya meneruskan, tidak secara langsung membatasi akses anak-anak terhadap internet, namun memberikan kontrol lebih jauh kepada orang tua dalam hal perizinan. Dia juga menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. “Sanksi akan diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar aturan ini.”