Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya terus didorong membongkar praktik mafia judi online yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, kepolisian tidak perlu takut memanggil Ketua Umum Projo tersebut, karena pegawai yang melindungi situs judi online itu berada di bawah tanggung jawab Budi Arie saat menjabat Menkominfo.
“Harus dong diperiksa untuk memastikan unsur penyertaan,” kata Chudry kepada Tempo, Ahad, 10 November 2024.
Chudry mengatakan, dalam hukum pidana ada teori yang menyebabkan orang turut serta terlibat dalam tindak pidana yakni kesengajaan dengan kemungkinan atau kealpaan. Dalam kasus ini, Budi Arie harus diperiksa apakah ditemukan unsur kealpaan ketika menjabat.
“Kealpaan itu kan, dia tahu akibatnya tapi tidak dilakukan,” kata Chudry.
Chudry mengatakan, sebagai Menteri Kominfo, Budi Arie bertanggung jawab atas pemblokiran situs-situs judi online. Seharusnya ada monitoring kegiatan yang dilakukan oleh para bawahannya tersebut, terlebih pemberantasan judi online ini sedang digencarkan oleh pemerintah karena merugikan masyarakat.
“Seharusnya tahu akibatnya kalau dia tidak melakukan pengawasan ke anak buahnya, bisa terjadi penyalahgunaan,” kata Chudry.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam kasus mafia judi online di Komdigi. Jadi atau tidaknya pemeriksaan itu bergantung pada hasil penyidikan yang saat ini sedang berjalan.
“Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra soal rencana pemeriksaan Budi Arie.
Menanggapi rencana itu, Budi Arie menyatakan kesiapannya untuk diperiksa dalam kasus judi online. Ia mengklaim, dirinya tidak terlibat kasus yang menjerat bekas anak buahnya. “Selalu siap, kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Dalam kasus jasa mengamankan situs judi online ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 tersangka merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka ini sebenarnya bertugas memblokir laman judi online, namun mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.
Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daniel A. Fajri dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini