Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Masih Ada Kesempatan, Ini Kriteria dan Syarat Penerima Kuota Gratis Kemendikbud

Pelajar Mahasiswa guru dan dosen masih bisa mendapat kuota gratis Kemendikbud.

15 Maret 2021 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siswa belajar menggunakan telepon genggam di Aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 29 Juli 2020. Pemerintah Kota Bekasi melalui Kelurahan Jatirahayu menyediakan fasilitas internet gratis untuk para pelajar yang memiliki kendala dalam menyediakan kuota internet guna menunjang pembelajaran jarak jauh selama pandemi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Semua bisa mendapatkan bantuan kuota gratis Kemendikbud untuk kegiatan pembelajaran jarak jauh PJJ atau pembelajaran daring. Bantuan ini diberikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui pembagian kuota data internet dilakukan selama tiga bulan mulai dari Maret sampai Mei 2021 dengan jadwal pembagian kuota gratis setiap bulan pada tanggal 11 sampai 15.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi beberapa persyaratan, bagi  Peserta Didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mesti terdaftar di aplikasi Dapodik, Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua /wali. Bagi Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif, memiliki nomor ponsel aktif.

Sedangkan syarat bagi Mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki nomor ponsel aktif. Syarat untuk Dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), juga memiliki nomor ponsel aktif.

Nanti setelah kriteria penerima bantuan kuota internet terpenuhi, Pihak sekolah dan kampus yang melakukan pengurusan dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berarti  surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

Besaran kuota internet yang akan didapatkan oleh  masing-masing peserta didik mulai dari  jenjang PAUD sebesar 7 GB, peserta didik tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB,  Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah 12 GB, Dosen dan Mahasiswa: 15 GB.

Bantuan kuota internet gratis ini dapat terhenti jika total penggunaannya kurang dari 1GB. Hal ini ditentukan dari hasil rekonsiliasi setiap bulan disaat masa aktif kuota habis. Dilakukan oleh  Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan Operator Seluler terkait penggunaan Bantuan paket kuota data internet.

Bantuan kuota gratis Kemendikbud untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga dan biaya Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut oleh Operator Seluler dikembalikan ke kas negara. Hal serupa juga ditentukan bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan di bawah 1 (satu) Giga Bytes (GB).

TIKA AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus