Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan kuota gratis Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap bisa diterima sekalipun Anda sudah mengganti nomor. Bantuan kuota internet gratis merupakan sebuah bantuan bagi peserta didik dan tenaga pendidik dalam menunjang pembelajaran dari rumah saat pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bantuan kuota internet gratis diberikan setiap tanggal 11-15 pada bulan Maret, April, dan Mei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada empat kategori penerima bantuan kuota internet ini. Setiap kategori penerima akan mendapat bantuan dengan kuota yang berbeda pula. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Kemendikbud memangkas jumlah bantuan hingga tiga kali lipat. Berikut ini rincian pembagian bantuan kuota untuk 4 kategori:
- Peserta didik jenjang Pendidkan Anak Usia Dini (PAUD): 7 GB / bulan
- Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan
- Pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan
- Dosen dan mahasiswa: 15 GB / bulan
Untuk peserta didik ataupun tenaga pendidik yang nomor ponselnya berubah atau sebelumnya belum menerima bantuan kuota internet gratis, baru bisa menerimanya mulai bulan April 2021. Adapun dua hal penting yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Calon penerima (peserta didik atau tenaga pendidik) melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota. Pelaporan harus dilakukan sebelum bulan April 2021
- Pimpinan/operator di satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah. Untuk jenjang PAUD, Pendidikan Dsaar, dan Penddikan Menengah, SPTJM harus diunggah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk jenjang Pendidikan tinggi, SPTJM diunggah pada laman http://pddikti.kemdikbud.go.id.
Persyaratan untuk penerima bantuan kuota telah dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Calon penerima harus memenuhi persyaratan yang ditenturkan, di antaranya:
1. Peserta didik pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali
2. Pendidik pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
Memiliki nomor registrasi seperti NIDN, NIDK, atau NUP
Memiliki nomor ponsel aktif.
Dengan demikian, Anda yang baru mengganti nomor ponsel tidak perlu risau. Setelah nomor ponsel diganti pun, Anda tetap bisa mendapatkan bantuan kuota gratis Kemendikbud. Dengan catatan, semua ketentuan yang ada telah terpenuhi.
ANNISA FEBIOLA