Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Pengguna Nomor Pascabayar Juga Bisa Dapat Kuota Gratis Kemendikbud

Kemendibud kembali menyalurkan kuota gratis bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen untuk pembelajaran jarak jauh.

16 Maret 2021 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siswa menggunakan ponsel saat melakukan kegiatan belajar secara online menggunakan fasilitas JakWIFI di Sekretariat RW 02 Galur, Senen, Jakarta, Senin, 1 September 2020. Kegiatan belajar online ini diikuti belasan siswa dari pukul 08.00-10.00. Para siswa diwajibkan menggunakan seragam dan membawa alat tulis masing-masing di kantor Sekretariat RW 02 Galur. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya nomor ponsel prabayar, nomor ponsel pascabayar juga bisa mendapatkan bantuan kuota gratis Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bantuan kuota internet gratis ini diberikan dengan tujuan menunjang pelaksanaan belajar dari rumah di masa pandemi Covid-19. Bantuan sudah dimulai sejak 2020 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021, Kemendikbud menyebutkan bahwa nomor ponsel pascabayar bisa mendapatkan bantuan kuota gratis. Dengan catatan, nomor ponsel bersangkutan telah didaftarkan oleh pihak sekolah atau pihak kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila pada bulan Maret 2021 nomor ponsel belum didaftarkan, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis. Kedua, memberikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk menerima program bantuan kuota internet gratis Kemendikbud.

Terdapat beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima baru bantuan kuota internet di tahun 2021, di antaranya:

1. Peserta didik jenjang PAUD, Pendidikan Dasar

dan Menengah

 - Terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

 - Memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama peserta didik/

 orang tua/anggota keluarga /wali

2. Pendidik pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar

 dan Menengah

 - Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

 - Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

 - Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam

 perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda atau double degree

 - Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen

 - Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

 - Memiliki nomor registrasi seperti NIDN, NIDK, atau NUP

 - Memiliki nomor ponsel aktif.

Jadi, bagi peserta didik dan tenaga pendidik dengan nomor ponsel pascabayar tidak perlu khawatir. Nomor pascabayar juga bisa mendapatkan bantuan kuota gratis Kemendikbud.

ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus