Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Menjelang Tenggat Waktu Pelarangan, Tiktok Ingatkan Pemblokiran di AS Bisa Berdampak Luas

ByteDance memperingatkan bahwa pemblokiran TikTok di Amerika Serikat dapat menciptakan dampak luas bagi perusahaan lain.

12 Januari 2025 | 21.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengingatkan bahwa larangan atau pemblokiran media sosial tersebut oleh Pemerintah Amerika Serikat bisa mempengaruhi perusahaan lain. Argumen tersebut disampaikan perusahaan di Mahkamah Agung pada Jumat, 10 Januari 2025. Saat ini ByteDance sedang menghadapi larangan atas alasan keamanan nasional. Perusahaan diberi tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Noel Francisco, pengacara TikTok dan ByteDance, mengatakan bahwa pengesahan larangan itu membuka peluang munculnya peraturan serupa, artinya bisa menargetkan perusahaan lain di masa depan. Dia mencontohkan dengan AMC movie theaters yang dulunya dimiliki oleh perusahaan asal Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan teori ini (larangan terhadap Tiktok), Kongres dapat memerintahkan AMC movie theaters untuk menyensor film yang tidak disukai atau mempromosikan film yang diinginkan,” ujar Francisco, dikutip dari Reuters pada Ahad, 12 Januari 2025.

Saat ini TikTok digunakan oleh sekitar 170 juta orang di Amerika Serikat, atau hampir setengah dari populasi negara tersebut. Dengan alasan adanya risiko bahwa Cina dapat memakai Tiktok untuk memata-matai warga Amerika, Kongres mengesahkan pelarangan tersebut pada 2024 dengan dukungan bipartisan tahun lalu.

Jeffrey Fisher, pengacara yang mewakili kreator konten TikTok juga menentang undang-undang soal pelarangan tersebut. Dia mempertanyakan sikap Kongres yang hanya berfokus pada TikTok. Padahal, produk media sosial lain yang memiliki puluhan juta pengguna juga dianggap berpotensi memberikan data kepada otoritas Cina. Pengadilan di Amerika juga memperdebatkan risiko penggunaan TikTok untuk kampanye rahasia maupun propaganda pemerintah Cina.

“Apakah Kongres yang benar-benar khawatir tentang risiko yang sangat dramatis ini akan mengabaikan situs e-commerce, seperti Temu yang memiliki 70 juta pengguna di Amerika?” begitu bunyi argumennya.

Pemerintahan Presiden Joe Biden sebelumnya juga membela undang-undang mengenai pelarangan platform Tiktok tersebut di Mahkamah Agung. Regulator AS beralasan aturan tersebut penting mendorong kemajuan ByteDance. “Musuh asing tidak dengan sukarela menyerahkan kendali atas saluran komunikasi massal di Amerika Serikat,” kata Elizabeth Prelogar, pengacara pemerintah.

Jika larangan berlaku pada 19 Januari nanti, Apple dan Google tidak lagi bisa menawarkan TikTok kepada calon pengguna baru. Adapun pengguna lama masih bisa mengakses aplikasi, tapi fungsinya bakal menurun karena tidak didukung dengan layanan pihak ketiga.

Menurut undang-undang baru, presiden AS bisa memperpanjang tenggat waktu hingga 90 hari, itu juga hanya jika ada kemajuan signifikan dalam proses penjualan TikTok. Tanda-tanda ini belum diperlihatkan oleh ByteDance.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus