Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apakah baru-baru ini Anda mendapat pesan WhatsApp dari kantor pajak perihal Validasi NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan - Nomor Pokok Wajib Pajak)? Tentang kebutuhan pemadanan di antara dua data itu? Kalau ya, tak perlu khawatir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dalam isi pesan yang datang itu, Direktorat Jenderal Pajak berencana memberlakukan NIK sebagai NPWP khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi, saat kita login ketika hendak membuat SPT Pajak, misalnya, bisa input NIK untuk bisa masuk situs https://djponline.pajak.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Menteri Keuangan menyebutnya sebagai NPWP format baru, dan untuk itu validasi NIK akan sudah diwajibkan per akhir Desember 2023 nanti. Jadi, tidak ada salahnya kalau Anda tengok tutorial yang disediakan untuk melakukan validasi lebih awal.
Caranya mudah kok, dengan hanya membuka situs pajak online dan menyiapkan data NIK sesuai KTP. Kebutuhan validasi ini ditandai dengan proses login yang gagal jika kita langsung menginput NIK. Anda bisa mengujinya, dan kalau benar gagal, berikut ini langkah-langkah untuk validasi tersebut,
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Pilih dan tekan Login
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi yang sesuai. Kata sandi ini berbeda dari EFIN ya, dan jika Anda tidak ingat bisa ikuti panduan yang juga sudah disediakan untuk membuat kata sandi baru.
5. Masukkan kode keamanan yang tersedia
6. Klik Login dan kita masuk ke dalam sistem
7. Pilih dan buka dasbor 'Profil'.
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom kosong yang tersedia.
9. Cek validitas NIK
10. Klik ubah profil, karena ada tambahan data NIK tersebut
11. Untuk uji keberhasilan langkah, log out dan login kembali menggunakan NIK. Ikuti tahapannya kembali yakni masukkan kata sandi-kode keamanan-klik login-masuk sistem
16. Pilih dan buka dasbor 'Profil'. Apabila NIK Anda sudah tercantum pada menu profil maka validasi telah berhasil dilakukan. NIK telah bisa digunakan untuk login di masa berikutnya.
Mudah bukan Validasi NIK-NPWP yang diminta? Selamat mencoba.