Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan dampak bila nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak dipadankan hingga 31 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad malam, 10 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi menuturkan, hal tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Sebab, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Sebagai informasi, tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP adalah sebelum 1 Januari 2024 alias 31 Desember 2023. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Dwi melanjutkan, sampai 7 Desember 2023 pukul 20.00 WIB, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan. "Angka ini mencapai realisasi 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," ucap dia.
Dari total 59,56 juta NIK yang sudah dipadankan, kata dia, sebanyak 55,76 juta NIK telah dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan hanya 3,80 juta NIK yang dipadankan oleh wajib pajak.
"Termasuk pula bagi WP yang saat ini baru akan mendaftar NPWP, maka secara otomatis NIK-NPWP sudah terpadankan," tutur Dwi.
Cara Memadankan NIK-NPWP
Dwi menghimbau seluruh wajib pajak untuk memadankan NIK-NPWP. Ini sebagai konfirmasi dan habituasi bahwa saat ini layanan Ditjen Pajak sudah bisa diakses menggunakan NIK.
Berikut tahapan memadankan NIK-NPWP
- Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login";
- Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan;
- Buka menu "profil", masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "ubah profil";
- Logout atau keluar dari menu "profil";
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian tekan "login";
- NIK telah ter update dan dapat digunakan pada situs www.pajak.go.id.