Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP paling lambat Minggu, 30 Juni 2024, begini caranya.

20 Juni 2024 | 14.23 WIB

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Perbesar
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Implementasi penuh nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan pada 1 Juli mendatang atau pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax dijalankan. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Implementasi penuh NIK sebagai NPWP saat sistem core tax betul-betul dilaksanakan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN Kita Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023, seperti dikutip dari Antara. 

Cara Padankan NIK dengan NPWP

Melansir laman resminya, DJP memberikan media pengajuan permohonan pemutakhiran NIK menjadi NPWP melalui laman portalnpwp.pajak.go.id dan akun djponline.pajak.go.id untuk individu atau wajib pajak orang pribadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, terdapat pula layanan pemadanan secara massal melalui portal layanan pemadanan, situs layanan atau web service portalnpwp.pajak.go.id, dan pemadanan langsung (bulk) melalui djponline.pajak.go.id. 

Layanan pemadanan massal itu berlaku untuk pihak-pihak tertentu yang memenuhi beberapa ketentuan, seperti memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya. 

Adapun langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP bagi individu sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://pajak.go.id.
  2. Tekan tombol ‘Login’.
  3. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi.
  4. Ketikkan kode keamanan yang muncul pada layar.
  5. Tekan tombol ‘Login’.
  6. Pilih menu ‘Profil’.
  7. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke bagian ‘Data Utama’.
  8. Perhatikan kolom NIK, nama, dan tempat lahir. Lalu, masukkan NIK dan pastikan data terisi dengan benar.
  9. Tekan tombol validasi.
  10. Jika setelah divalidasi, data NIK sesuai dengan nama yang tercantum dalam sistem, maka wajib pajak akan menerima pemberitahuan “data ditemukan” serta muncul tanda centang dan tulisan menjadi valid.
  11. Setelah tulisan menjadi valid, ketuk ‘Ubah Data’.
  12. Keluar akun (logout) untuk menguji proses pemadanan.
  13. Masuk akun kembali menggunakan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Apabila berhasil, maka pemadanan sukses dilakukan. 

Setelah melakukan pemadanan, wajib pajak masih perlu mengikuti satu tahapan, yaitu pemutakhiran data secara mandiri. 

Pemutakhiran yang dimaksud adalah memastikan data-data, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, alamat tempat tinggal, dan data keluarga yang tertera di situs DJP Online sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

Tujuan Pemadanan NIK dengan NPWP

Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan proses pencocokan data NIK yang terdapat di dalam basis data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data NPWP yang ada dalam basis data DJP Kemenkeu. 

Validasi NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh layanan perpajakan. Layanan perpajakan yang dimaksud di antaranya penerbitan dan peningkatan surat izin konsultan pajak, pendaftaran dan penghapusan NPWP, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), restitusi, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta permohonan pelaporan usaha. 

Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP nantinya kemungkinan tidak bisa menerima pelayanan perbankan, tidak bisa mengurus izin usaha, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus