Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Tak Perlu Beli TV Baru, Siaran TV Digital Bukan Nonton TV Lewat Internet

Siaran TV analog secara bertahap akan mulai dihentikan dan berpindah ke siaran TV digital. Bukan menonton TV lewat internet atau streaming.

11 Juni 2021 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peralihan siaran TV analog ke teknologi TV digital ditargetkan akan rampung sepenuhnya pada November 2022 mendatang. Pergantian tahap pertama akan dilakukan mulai 17 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah telah menambahkan aturan baru terkait penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan penyiaran mengikuti perkembangan teknologi. Migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital termasuk di dalamnya. Beleid ini menjadi dasar hukum untuk memulai proses migrasi pemancaran siaran, khususnya TV dari modulasi analog menjadi modulasi digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa Itu Teknologi TV Digital

Pada laman web milik Kominfo, disebutkan bahwa sistem penyiaran televisi digital tak hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara. Namun, juga punya kemampuan multifungsi dan multimedia. Misalnya layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.

Peralihan teknologi ke modulasi penyiaran TV digital ini sebagai bentuk mewujudkan efisiensi penggunaan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas. Dalam modulasi TV analog, setiap pemancaran siaran televisi membutuhkan lebar pita frekuensi sebesar 8 Mhz. sedangkan pada modulasi digital, pita frekuensi 8 Mhz dapat digunakan untuk memancarkan 5 siaran TV sekaligus. Tak hanya itu, kualitas gambarnya High Definition (HD) atau 13 siaran TV berkualitas gambar Standard Definition (SD).

Di dalam penyiaran digital, frekuensi akan digunakan oleh 5 sampai 13 stasiun TV secara bersama-sama melalui sistem siaran yang disebut multipleksing. Dengan begitu, lembaga penyiaran tak lagi perlu berinvestasi untuk membangun infrastruktur pemancar. Sebab, penyelenggara multipleksing lah yang akan melakukannya dengan menyewakan saluran multipleksing.

Seperti yang disebutkan di atas bahwa dengan siaran TV digital, masyarakat akan mendapat kualitas gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih. Pilihan saluran televisi yang bisa dipilih juga lebih beragam. Manfaat ini dapat dinikmati secara gratis, sebab proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap yang tak berbayar atau Free To Air (FTA).

Namun, penting diketahui bahwa siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui koneksi internet atau streaming, meskipun sama-sama menggunakan teknologi digital. Untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat hanya memerlukan antena Ultra High Frequency (UHF) yang selama ini digunakan pada perangkat televisi untuk menerima siaran TV analog.

Satu hal lagi, masyarakat tak perlu mengganti perangkat TV yang lama dengan yang baru, jika belum memiliki saluran penerimaan siaran digital. Bisa menambahkan Set Top Box (STB) yang merupakan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak decoder. Sambungkan kabel dari antena UHF dengan STB. kemudian, sambungkan kabel dari STB ke perangkat televisi analog. Setelahnya, siaran modulasi TV digital dapat dinikmati, jika siaran digital sudah dipancarkan.

ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus