Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Tanda Tangan Digital Perlu Registrasi ke Lembaga Resmi, Sudah Tahu Caranya?

Tanda tangan digital ternyata memerlukan registrasi ke lembaga resmi untuk sertifikasi dan legalitas dokumen.

25 Juli 2021 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi tanda tangan MOU (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di era digitalisasi saat ini, sudah ada inovasi tanda tangan elektronik. Yaitu tanda tangan berdasar informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, saat ini sudah hadir Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang dikelola langsung oleh Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. Inovasi ini dibentuk dan dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012, atas PSrE Induk dan PSrE Berinduk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman resmi Kominfo, saat ini sudah ada enam penyelenggara tanda tangan digital yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Di antaranya dari Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Privyld, Vida, dan Digsign.

Sebagai contoh, untuk membuat tanda tangan digital di Privyld, pengguna hanya perlu mendaftar dengan mengunggah data pribadi, seperti foto diri dan KTP, alamat email, nomor telepon, tanda tangan, informasi tempat bekerja, hingga riwayat pendidikan di aplikasi PrvyID yang tersedia di layanan App Store.

“Dengan tarif mulai Rp 35 ribu untuk 10 dokumen, dengan tanda tangan digital pada dokumen, tidak perlu lagi ada biaya cetak dan kurir,” tutur CEO PrivyID Marshall Pribadi seperti dikutip Tempo dari laman Kominfo pada Kamis, 22 Juli 2021.

Mengutip postingan instagram resmi Tanda Tangan Digital di @ttddigital, menggunakan jasa tanda tangan digital tersertifikasi dapat menghemat waktu dan biaya, memiliki legalitas, terpercaya, praktis, ramah lingkungan, dan mencegah penularan virus.

Selain itu, layanan PSrE yang bekerjasama dengan Kominfo juga menjamin informasi dalam dokumen elektronik tidak pernah diubah, menjamin identitas penanda tangan, dan menjamin penanda tangan tidak dapat menyangkal atau menampik dokumen yang telah ia tanda tangani.

DELFI ANA HARAHAP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus