Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di era digitalisasi saat ini, sudah ada inovasi tanda tangan elektronik. Yaitu tanda tangan berdasar informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Indonesia, saat ini sudah hadir Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang dikelola langsung oleh Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. Inovasi ini dibentuk dan dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012, atas PSrE Induk dan PSrE Berinduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resmi Kominfo, saat ini sudah ada enam penyelenggara tanda tangan digital yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Di antaranya dari Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Privyld, Vida, dan Digsign.
Sebagai contoh, untuk membuat tanda tangan digital di Privyld, pengguna hanya perlu mendaftar dengan mengunggah data pribadi, seperti foto diri dan KTP, alamat email, nomor telepon, tanda tangan, informasi tempat bekerja, hingga riwayat pendidikan di aplikasi PrvyID yang tersedia di layanan App Store.
“Dengan tarif mulai Rp 35 ribu untuk 10 dokumen, dengan tanda tangan digital pada dokumen, tidak perlu lagi ada biaya cetak dan kurir,” tutur CEO PrivyID Marshall Pribadi seperti dikutip Tempo dari laman Kominfo pada Kamis, 22 Juli 2021.
Mengutip postingan instagram resmi Tanda Tangan Digital di @ttddigital, menggunakan jasa tanda tangan digital tersertifikasi dapat menghemat waktu dan biaya, memiliki legalitas, terpercaya, praktis, ramah lingkungan, dan mencegah penularan virus.
Selain itu, layanan PSrE yang bekerjasama dengan Kominfo juga menjamin informasi dalam dokumen elektronik tidak pernah diubah, menjamin identitas penanda tangan, dan menjamin penanda tangan tidak dapat menyangkal atau menampik dokumen yang telah ia tanda tangani.
DELFI ANA HARAHAP