Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Deretan Bisnis yang Dikelola PT Jaswita, BUMD Jabar Pemilik Hibisc Fantasy Puncak

PT Jaswita setidaknya mengelola 8 unit bisnis termasuk Hibisc Fantasy Puncak yang kini dibongkar.

7 Maret 2025 | 15.17 WIB

Bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 Maret 2025. Antara/Lintang
Perbesar
Bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 Maret 2025. Antara/Lintang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan wahana Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, dibongkar pada Kamis, 6 Maret 2025.  Taman rekreasi yang dikelola anak perusahaan BUMD PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita yakni PT Jaswita Lestari Jaya itu telah melanggar aturan alih fungsi lahan, dan menyebabkan banjir bandang di wilayah Jabodetabek pada 2 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi mengatakan PT Jaswita semula mendapatkan izin mengelola lahan sekitar 4.800 meter persegi. Namun, lahan yang dikembangkan mencapai 15.000 meter persegi. Artinya, 11.000 meter persegi telah digunakan tanpa izin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia sudah memperingatkan perusahaan tersebut untuk membongkar kelebihan lahan yang dicaplok. Namun, sampai saat ini, Hibisc belum melakukannya. "Mereka sepakat untuk membongkarnya sendiri," kata dia. 

Hibisc Fantasy Puncak merupakan salah satu obyek wisata yang dimiliki oleh perusahaan BUMD  PT Jaswita, dan dikelola oleh anak usahanya PT Jaswita Jaya Lestari (JLJ) bersama PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8).

Mengutip laman resmi PT Jaswita Jabar (Perseroda), perusahaan ini mulanya bernama Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan, dan berdiri pada 23 September 1999. Pada 10 November 2017, perusahaan daerah itu berubah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dengan nama PT Jasa dan Kepariwisataan. 

Modal awal Perseroda itu tercatat sebesar Rp 3,5 triliun. Kepemilikan saham perusahaan ini mulanya 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jabar, namun kepemilikan berubah sejak 23 September 2021. Sebanyak 30 persen saham diambil alih oleh PT PT Bajo Tibra Juara, sementara sisanya masih tercatat sebagai milik pemerintah.

Tak hanya Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita juga memiliki sejumlah cabang bisnis lain. Secara umum, bisnis perusahaan ini terbagi ke dalam tiga bidang, yakni pengelolaan destinasi wisata, infrastruktur pariwisata dan bisnis hotel & resto.

Dari ketiga bidang tersebut total ada 8 unit bisnis yang dikelola Jaswita. Beberapa diantaranya adalah layanan travel Jaswita Tourisme, Pasar Kreatif Jawa Barat, dan Properti Komersial dan Residensial. 

Bisnis lainnya, Jaswita juga mempunyai bengkel MobilCare di Bandung dan Bogor, dan bisnis hotel sekaligus restoran Pondok Senin Pangandaran. Kemudian, Jaswita juga mengelola Waduk Darma, salah satu waduk di Jawa Barat dengan luas 425 hektare. Estimasi nilai ekonomi waduk itu mencapai Rp 1,11 triliun per tahunnya. 

Dedi Mulyadi menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap unit bisnis PT Jaswita. Menurutnya pelanggaran alih fungsi lahan yang dilakukan oleh perusahaan BUMD itu telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab utama banjir yang kerap melanda wilayah Jabodetabek.  

Sebelumnya, banjir bandang di Puncak, Cisarua, Bogor, mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak, tanah longsor, dan korban jiwa. Hujan berkepanjangan sejak Ahad, 2 Maret lalu, merusak tujuh unit jembatan dan menyebabkan seorang warga lokal meninggal dunia akibat hanyut. 

Bencana hidrometeorologi itu berdampak terhadap 1.399 jiwa dari 381 keluarga. Selain di Kecamatan Cisarua di Bogor, air merendam Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Parung Panjang.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus