Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JOKO Soegiarto Tjandra kembali berurusan dengan Mahkamah Agung. Tujuh tahun silam majelis kasasi membebaskan pengusaha tersebut dari jerat hukum, sedangkan kini Kejaksaan Agung melemparkan jerat terakhirnya, upaya hukum peninjauan kembali. Pada 10 September lalu, peninjauan kembali kasus cessie Bank Bali dengan pemilik PT Era Giat Prima itu didaftarkan Kejaksaan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo