Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DISKUSI antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI), Kamis pekan lalu, tak sepenuhnya mulus. Dalam beberapa poin, Bapepam bertahan, sehingga asosiasi "terpaksa" mengikuti lembaga pengawas pasar modal ini. Pada item lain, asosiasi malah diminta mengkaji ulang pemikirannya.
Pertemuan tersebut membahas draf aturan Pengelolaan Dana Nasabah Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana yang Bersifat Bilateral dan Individual oleh Manajer Investasi. Asosiasi memberikan masukan sebelum ketentuan baru itu disahkan. Bapepam mempublikasikan rancangan tersebut sejak 19 Februari lalu sebagai bagian dari proses sosialisasi.
Menurut Michael Tjoajadi, Ketua Komite Peraturan APRDI, asosiasi akan melayangkan surat sekali lagi, menyampaikan kajian ulang atas poin yang belum disepakati. Karena itu, mereka meminta pemerintah menunggu. "Paling tidak hingga pekan ini," ujarnya.
Perjanjian Pengelolaan Dana bilateral di pasar biasa disebut Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Istilah lain: discretionary fund. Layanan investasi ini diberikan oleh manajer investasi kepada nasabah perorangan atau institusi berdasarkan kontrak bilateral.
Sepintas, layanan KPD mirip produk reksa dana, menempatkan dana di pasar modal dan pasar uang. Bedanya, reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Salah satu contoh produk KPD adalah Antaboga. Bisnis ini cuma bermodal kepercayaan antara investor dan manajer investasi. Mereka berdualah yang membikin aturan main, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Produk tanpa payung hukum ini tentu rawan penyimpangan.
Michael mencontohkan, penempatan aset efek dan dana tidak di bank kustodian. Ada manajer investasi yang menaruhnya di lembaga semacam kustodian nonbank. Itu pun tidak menggunakan akun atas nama investor. Ini gawat. Sebab, aset bisa diambil setiap saat tanpa sepengetahuan pemilik. Modus inilah yang terjadi di Antaboga.
Pemerintahpun mengharamkan instrumen investasi tersebut. Produk semacam Antaboga itu, kata Kepala Bapepam Fuad Rahmany, dilarang. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang KPD, payung hukum sebagai perlindungan terhadap nasabah. "Akan lebih aman," kata Fuad. Bapepam menargetkan ketentuan baru tersebut bisa terbit pekan ini.
Perubahan mendasar, salah satunya, surat perjanjian harus dibikin secara notariil (lihat tabel). Maksudnya, dibuat di depan notaris yang terdaftar di Bapepam. Lantas manajer investasi kudu menyetorkannya kepada Bapepam, paling lambat sepuluh hari kerja, sejak perjanjian diteken.
Manajer investasi juga wajib menyimpan kekayaan nasabah hasil kelolaan di bank kustodian yang ditunjuk pemilik modal. Penyimpanan dilakukan dengan menggunakan akun masing-masing nasabah. Artinya, rekening tiap nasabah berbeda, dan terpisah dari rekening pengelola. Begitu pula dengan pembukuannya, terpisah antarinvestor.
Fund manager dilarang terafiliasi dengan bank kustodian, atau memiliki hubungan kepemilikan secara langsung. Kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. "Ini perbaikan signifikan yang dilakukan Bapepam terhadap industri," kata Michael, yang juga menjabat Direktur Utama PT Schroder Investment Management Indonesia.
Namun beberapa persoalan masih mengganjal. Misalnya, penempatan dana harus di efek. Bapepam melihat produk efek sesuai dengan fungsi manajer investasi yang-berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal-cuma mengelola produk efek. Poin inilah yang belum diterima asosiasi reksa dana. Alasannya, manajer investasi juga masuk ke pasar uang seperti deposito untuk kepentingan dana pensiun atau nasabah lain. Peluang tersebut, diperbolehkan dalam pasal lain Undang-Undang Pasar Modal. "Ini belum putus. Kami akan mengkaji lagi,"ujar Michael.
Jumlah dana investasi minimal tiap nasabah juga sempat mengganjal. Dalam draf Bapepam menetapkan Rp 25 miliar. Asosiasi reksa dana mengusulkan Rp 1-5 miliar. Kalangan manajer investasi mengajukan Rp 5-15 miliar. Bapepam pun mengoreksi angka menjadi Rp 10 miliar. Pertimbangannya, investasi reksa dana penyertaan terbatas Rp 2 miliar. Produk KPD lebih sophisticated, semestinya di atas itu.
Direktur Utama Mandiri Investasi Abiprayadi Riyanto mengatakan investasi produk KPD memang ditujukan kepada investor berkantong tebal, berani menanggung risiko tinggi, seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi. Dalam hal ini, risiko versus return didiskusikan dan disetujui bersama. Artinya, risiko tinggi, tapi imbalannya juga.
Nyatanya, pemodal yang "mengembangbiakkan" pundi melalui KPD membeludak. Bapepam mencatat investasi melalui KPD saat ini mencapai Rp 44 triliun, meningkat dari posisi awal 2010 sebesar Rp 41 triliun. Salah satunya Dana Pensiun Telkom.
Dana pensiun ini tak waswas menaruh pundi melalui KPD. Menurut Wahyudi Salasa, mantan Direktur Investasi yang baru dua pekan memasuki masa pensiun, investasi dalam bentuk saham pada dasarnya berisiko tinggi, baik itu dikelola sendiri maupun dititipkan. Yang penting, perjanjian ketat dan penyimpanan di kustodian.
Wahyudi menyambut baik rencana Bapepam mengawasi lebih ketat agar pengelolaan oleh manajer investasi tidak menyimpang. Penting, terutama untuk melindungi investor pemula. Sebab, memahami investasi jenis ini bukan perkara satu-dua hari. Selain itu, kendati return-nya biasanya tinggi, duit bisa hilang dalam sekejap.
Retno Sulistyowati
Perjanjian Pengelolaan Dana Nasabah wajib memuat sekurang-kurangnya:
Perkembangan Pengelolaan
Dana oleh Manajer Investasi
Tahun | Jumlah MI | Dana ** |
2005 | 83 | 48,066 |
2006 | 90 | 78,678 |
2007 | 95 | 132,280 |
2008 | 94 | 122,791 |
2009 | 99 | 127,367 |
2010* | 99 | 127,624 |
SUMBER: DRAF KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK TENTANG PENGELOLAAN DANA NASABAH
BERDASARKAN PERJANJIAN PENGELOLAAN DANA YANG BERSIFAT BILATERAL DAN INDIVIDUAL OLEH MANAJER INVESTASI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo