Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<Font size=2 color=#CC0000>Sabar Anton Tarihoran:</font><br />”Janganlah saya terus dipojokkan...”

11 Januari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Sabar Anton Tarihoran mencuat bersamaan dengan penyelidikan kasus Bank Century. Mantan Direktur Pengawasan Bank I di Bank Indonesia ini diduga memainkan peran penting dalam merger tiga bank cikal bakal Century.

Tudingannya cukup berat. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan pernyataan beberapa mantan petinggi BI menuding pria kelahiran Tapanuli Utara 58 tahun lalu ini sebagai tokoh yang memanipulasi persetujuan merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Century pada 2004.

Dirunut lebih jauh, Sabar pun diduga berperan meloloskan Bank CIC untuk merger. Padahal bank milik Robert ­Tantular itu seharusnya ”tak layak merger” karena rasio kecukupan modalnya negatif serta menjaminkan aset berupa surat berharga yang bodong.

Dugaan ini muncul ketika CIC masuk penanganan intensif Bank Indonesia dengan status cease and desist order (CDO) pada Maret 2002. Sabar dituduh mempengaruhi kinerja tim on-site supervisory presence (OSP) yang tengah memeriksa bank itu. Akibatnya, keburukan CIC tertutupi.

Tatkala diperiksa sebagai saksi oleh Panitia Khusus Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu, Sabar, yang hadir dengan batik cokelat dan celana hitam, tampak tenang. Padahal dalam tanya jawab selama lebih dari lima jam itu ia menuai banyak tekanan dari 20 anggota Panitia Khusus. Selepas acara itu, Sabar menanggapi pertanyaan Tempo.

Anda menuai tudingan dari Burhanudin Abdullah, Anwar Nasution, dan Aulia Pohan, karena membuat pertimbangan merger seolah-olah merupakan perintah Gubernur BI dalam risalah rapat 22 Juli 2004. Tanggapan Anda?

Bukan begitu. Ada salah kutip. Pada disposisi itu tertulis ”memperhatikan disposisi Gubernur”. Seharusnya ”memperhatikan disposisi Deputi Gubernur”. Dan itu bukan dibuat oleh saya sendiri, melainkan melibatkan beberapa bidang lain. Tak mungkin saya membuat disposisi semacam itu sendiri. Ketika diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, saya juga sudah mengklarifikasi. Apakah menurut Anda dampak salah kutip itu besar? Itu hanya catatan disposisi, sifatnya ”hanya memperhatikan”. Tak signifikan dengan izin merger karena izin prinsip merger sudah disetujui rapat Dewan Gubernur pada 2001.

Ketika Bank CIC masuk pengawasan khusus Bank Indonesia dan dipantau tim OSP pada April 2002, ada beberapa temuan yang dihasilkan. Namun tim itu tiba-tiba ditarik pada Agustus 2002, sebelum masa kerjanya selesai. Apakah untuk menutupi persoalan di CIC?

Itu bukan kewenangan saya dan saya tak mempengaruhi kebijakan itu. Saat itu saya menjabat Deputi Direktur Pengawasan. Orang yang menempatkan tim OSP di CIC saat itu, ya, Direktur Pengawasan, yakni Ibu Siti Fadjriah. Sedangkan yang menarik kembali tim itu pada Agustus 2002 ialah pengganti Ibu Siti, Bapak Aris Anwari. Bukan saya. Ada, kok, suratnya di BI, silakan dilihat. Jadi, bukan saya yang menempatkan atau menarik tim itu. Janganlah saya ini dipojokkan…, saya ini sudah pensiun. Coba tanya ke BI saja.

Ada data yang menyatakan Anda merekayasa pedoman kerja untuk tim OSP. Pedoman itu Anda buat dan ditandatangani pada September 2002 dengan tanggal dimundurkan seolah-olah dibuat pada April 2002. Dampaknya, kinerja tim OSP itu tak ditindaklanjuti dan tak diakui, padahal banyak temuan pelanggaran. Benarkah ini disengaja untuk melindungi CIC?

Itu nggak bener. Logikanya begini, tim OSP ditarik dari CIC pada Agustus oleh Bapak Aris Anwari, Direktur Pengawasan Bank I. Tugasnya dianggap selesai. Jika ada tudingan saya membuat TOR pada September, apakah masuk akal? Untuk apa saya buat TOR? Toh, tugasnya sudah selesai. Lagi pula, penyusunan TOR untuk tim OSP itu bukan tugas saya selaku pengawas. Kewenangannya ada di Deputi Bidang Peng­aturan Perbankan.

Anda juga disebut-sebut mengetahui ada obligasi rekap yang diduga fiktif oleh tim OSP. Obligasi senilai Rp 100 miliar itu disimpan di Antaboga Delta Sekuritas. Kenapa hal ini dibiarkan?

Wah, data dari mana itu? Seingat saya tak ada. Lagi pula, jikapun ada, itu tak logis. Obligasi dan surat berharga seharusnya disimpan di kustodian. Jika ada temuan seperti itu tentu ditindak.

Benarkah Anda yang menyuruh CIC merepo obligasi itu ke bank lain?

Enggak ada itu….

Anda dikabarkan dekat dengan dua direktur CIC, Hamidi dan Matesa Sembiring? Kabarnya sering bermain golf bersama mereka?

Kalau dibilang kenal ya kenal. Tapi kedekatan seperti apa maksudnya? Misalnya begini, Anda sering wawancara saya, apakah itu bisa dibilang dekat? Nah, jika kedekatan seperti itu mungkin karena dia kan pengurus bank yang sering saya panggil. Main golf? Saya ini pegang stik golf pun tak pernah.

Apakah kedekatan ini yang membuat sikap Anda melunak ketika CIC diawasi BI?

Wah, itu mengada-ada saja. Karena, kalau dia salah, tetap kita kenakan penalti. Contohnya para pemegang saham CIC sudah beberapa kali kita paksa untuk tambah modal, sudah ­berapa ratus miliar rupiah dia keluarkan saat itu.

Anda mengenal Robert Tantular? Anda juga dikabarkan dimintai tolong salah satu pejabat BI untuk mengurus masalah Robert Tantular?

Robert, saya hanya tahu saja. Sewaktu bertugas di pengawasan, saya tak pernah ketemu dia. Secara tegas saya katakan tak ada yang pernah minta tolong pada saya soal bank mana pun. Saya jamin saat itu BI mengawasi CIC sesuai dengan prosedur dan equal treatment seperti bank lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus