Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

100 Kilogram Kratom senilai Rp 50 Juta Diekspor ke India

Ekspor perdana kratom ini menjadi langkah awal yang positif bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar komoditas herbal ke mancanegara.

20 April 2025 | 10.02 WIB

Pemeriksaan dan sertifikasi komoditas Kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram senilai 50 Juta rupiah yang akan diekspor ke India. Dok. Balai Karantina Banten
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pemeriksaan dan sertifikasi komoditas Kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram senilai 50 Juta rupiah yang akan diekspor ke India. Dok. Balai Karantina Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi komoditas 100 kilogram Kratom (Mitragyna speciosa) yang akan diekspor ke India.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sebanyak 100 kilogram senilai Rp 50 juta yang akan diekspor ke India. Ini merupakan ekspor perdana ke India," ujar Kepala Karantina Banten Duma Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 April 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ekspor perdana ini menjadi langkah awal yang positif bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar komoditas herbal ke mancanegara. "Karantina Banten berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses ekspor guna memastikan kualitas dan keamanan komoditas dari hulu hingga ke pintu keluar Indonesia," kata Duma. 

Duma mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan.

Lebih lanjut Duma menjelaskan jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (kode HS 1211.90.17; 1211.90.18; dan 1211.90.98), kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk (powder) dan daun remahan dengan ukuran 30 mesh atau kurang lebih 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

“Seluruh komoditas yang akan dikirim ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sejumlah 100 kg ini dinyatakan layak ekspor,” ujar Duma. 

Duma memastikan, Karantina selalu mengedepankan biosecurity dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina melalui serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit. 

Selain itu, ia menyebutkan pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor produk kratom dapat diberikan setelah menerima Import Permit atau dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara tujuan yang menyatakan bahwa kratom bukan merupakan komoditas yang dilarang masuk ke negaranya serta pemohon telah memenuhi persyaratan ET, PE dan LS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus