Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi komoditas 100 kilogram Kratom (Mitragyna speciosa) yang akan diekspor ke India.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sebanyak 100 kilogram senilai Rp 50 juta yang akan diekspor ke India. Ini merupakan ekspor perdana ke India," ujar Kepala Karantina Banten Duma Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, ekspor perdana ini menjadi langkah awal yang positif bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar komoditas herbal ke mancanegara. "Karantina Banten berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses ekspor guna memastikan kualitas dan keamanan komoditas dari hulu hingga ke pintu keluar Indonesia," kata Duma.
Duma mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan.
Lebih lanjut Duma menjelaskan jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (kode HS 1211.90.17; 1211.90.18; dan 1211.90.98), kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk (powder) dan daun remahan dengan ukuran 30 mesh atau kurang lebih 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
“Seluruh komoditas yang akan dikirim ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sejumlah 100 kg ini dinyatakan layak ekspor,” ujar Duma.
Duma memastikan, Karantina selalu mengedepankan biosecurity dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina melalui serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit.
Selain itu, ia menyebutkan pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor produk kratom dapat diberikan setelah menerima Import Permit atau dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara tujuan yang menyatakan bahwa kratom bukan merupakan komoditas yang dilarang masuk ke negaranya serta pemohon telah memenuhi persyaratan ET, PE dan LS.