Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

16 Bandara Ini Sudah Bolehkan Penumpang Membawa Laptop dan Benda Cair, Di Mana Saja?

Bandara di beberapa negara telah menghapus pemeriksaan pada barang elektronik dan benda cair. Hal ini bertujuan untuk efisiensi waktu. Simak daftarnya

4 Juli 2024 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap akan melakukan pemeriksaan keamanan di bandara penumpang akan dihadapkan dengan pemeriksaan yang berlapis. Pemeriksaan ini merupakan salah satu bentuk keamanan yang harus dilakukan guna melindungi penumpang dari segala kemungkinan hal-hal yang membahayakan.

Salah satu yang dilakukan adalah pengecekan dengan pendeteksi logam atau metal detector. Di bandara, pengamanan dengan menggunakan alat pendeteksi logam ini diterapkan secara berlapis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejatinya pemeriksaan sebelum memasuki pesawat dilakukan secara berlapis, mulai dari kelengkapan dokumen hingga keamanan. Yang membuat sedikit lama biasanya alat pendeteksi logam karena biasanya dilakukan sampai dua atau tiga kali demi keselamatan serta kenyamanan seluruh penumpang selama penerbangan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Menjamin keselamatan penumpang di udara bukanlah hal mudah. Untuk itu pemerintah Indonesia sendiri telah menjaminnya dalam aturan tertulis. Ada dua aturan yang menjadi dasar prosedur standar pengamanan barang bawaan penumpang pesawat sebelum dipindai melalui alat pendeteksi logam.  

Yang pertama berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, dan kedua adalah Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. 

Menurut Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, mengatur beberapa barang yang harus dilepas, dikeluarkan, atau ditunjukkan kepada petugas. Barang yang ditunjukkan diantaranya, komputer jinjing atau laptop, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Sedangkan sejumlah barang harus dikeluarkan dari tas sebelum melewati alat atau pintu metal detector.  

Beberapa barang yang dicurigai atau membuat petugas ragu pada peralatan elektronik, akan diminta untuk diuji di tempat. Namun, tak perlu khawatir, jika barang anda diminta diuji di lokasi, biasanya cukup diperintahkan untuk menyalakan dan mengoperasikan barang elektronik tersebut seperti biasa dengan pengamatan petugas. Selain benda elektronik, benda berbentuk cairan serta gel juga dipindai dengan mesin x-ray. 

Akan tetapi, aturan seperti yang diberlakukan di Indonesia tak serta merta juga diterapkan di negara lain.

Dilansir dari CNA Lifestyle sejak 2015, sejumlah bandara di beberapa negara telah mengganti sistem pemindaian lama dengan mesin tomografi terkomputerisasi (CT) X-ray yang canggih. 

Pemindai CT ini menghasilkan tampilan tiga dimensi, yang memungkinkan petugas keamanan memutar gambar dan memeriksa isi tas tangan dari berbagai sudut. Dengan ini para petugas di bandara dapat melakukan pemeriksaan kepada lebih banyak orang dalam rentang waktu yang lebih singkat. Teknologi ini juga bertujuan agar antrean bergerak lebih cepat, membantu bandara menghindari penundaan dan penumpang mengalami perjalanan yang tidak terlalu menegangkan. 

Meskipun penerapannya bervariasi di setiap bandara, pemindai secara umum bertujuan untuk membuat hidup kita lebih mudah. Beberapa bandara di belahan dunia telah menerapkan untuk mempersingkat pemeriksaan agar benda elektronik dan benda cair bisa diperiksa tanpa ditunjukkan di tempat. Berikut daftarnya: 

1. Bandara Internasional Incheon (Korea Selatan)

2. Bandara Internasional Hongkong (Cina)

3. Bandara Internasional Jeju (Korea Selatan)

4. Bandara Internasional Hamad, Doha (Uni Emirat Arab) 

5. Bandara Melbourne (Australia) 

6. Bandara Perth (Australia) 

7. Bandara Canberra (Australia)

8. Bandara Auckland (Selandia Baru) 

9. Bandara Christchurch (Selandia Baru)

10. Bandara Wellington (Selandia Baru)

11. Bandara Heathrow London (Inggris) 

12. Bandara Amsterdam Schiphol (Belanda)

13. Bandara Internasional Munich (Jerman)

14. Bandara Berlin (Jerman)

15. Bandara Leonardo Da Vinci Fiumicino (Italia)

16. Bandara Milano Malpensa, Milan (Italia)

SAVINA RIZKY HAMIDA | RINI KUSTIANI | CNA LIFESTYLE
Pilihan editor: Apa Itu Skrining Keamanan Bandara yang Kerap Bikin Stres Traveler

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus