Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,254 miliar pada tahun 2018 ini untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program tersebut lebih dikenal masyarakat umum sebagai program bedah rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid menyatakan, anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 1,93 miliar. Program ini akan menyiapkan perumahan agar layak bagi masyarakat yang kondisinya kurang layak huni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Program BSPS pada dasarnya sebagai stimulan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni," tutur Khalawi, seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat, 29 Desember 2017.
Khalawi menjelaskan, bentuk keswadayaannya dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Adapun sumber-sumber kesawadayaannya bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja.
Jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni. Selain itu berupa pembangunan rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang dan berat.
Pada tahun 2017 ini besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp 30 juta. Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp 7,5 juta, rumah rusak sedang Rp 10 juta dan rumah rusak berat Rp 15 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya.
Sedikitnya ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS. Ketujuh kriteria itu adalah ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya serta jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya. Selain itu kriteria jenis lantai tanah, tidak mempunya akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.
Kementerian PUPR hanya menerima usulan RTLH yang berhak menerima BSPS dari Bupati / Walikota / Kementerian / Lembaga yang telah dilengkapi dengan lokasi desa / kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah. Pemerintah juga mengutamakan data yang berasal dari Basis Data Terpadu TNP2K yang diverifikasi Pemda atau hasil pendataan Pemda.
Adapun jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa / kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dan yang paling utama tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR.