Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa daerah di Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak alat berat. Tarif pajak alat berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen. Kebijakan ini diterapkan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pajak alat berat untuk kepemilikan dan atau penguasaan alat berat terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan atau menguasai alat berat. Pajak alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dengan dibayar sekaligus di muka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Dpp.jakarta.go.id, pajak alat berat atau disingkat menjadi PAB adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya, yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
1. Jakarta
Dikutip dari laman dpp.jakarta.go.id, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta atau (DKJ) mengeluarkan aturan pajak untuk alat berat sejak 2024. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Jateng
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera memungut pajak alat berat yang tergolong sebagai pajak baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Nadi Santoso di Semarang, mengatakan bahwa PAB merupakan pajak baru sehingga perlu disosialisasikan. Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi PAB di Ruang Rapat Bapenda Jateng yang dihadiri pejabat dan jajaran terkait.
Selain peraturan, Bapenda Jateng juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pemungutan PAB di Jateng. Berdasarkan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
3. Kepulauan Riau
Dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan daerah pada 2023 mengatakan telah membidik pendapatan Rp 3 miliar dari sektor pajak alat berat yang dilaksanakan pada 2024. Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya mengatakan pihaknya melalui unit pelayanan teknis di masing-masing kabupaten/kota se-Kepri telah mendata jumlah objek alat berat. Data pada September 2023 saat hal ini masih dalam perencanaan menunukkan sekitar 250 unit objek alat berat. Belum ada data terbaru terkait ini.
Dicky mengatakan Pemprov Kepri memasukkan alat berat sebagai objek sasaran pajak daerah pada 2024 guna menambah pendapatan asli daerah setempat. Selain itu, ada pula retribusi dari sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL) yang ada di wilayah Kepri.