Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya memberikan fasilitas klaim kepada masyarakat untuk kecelakaan tertentu.

24 Desember 2024 | 10.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta. Dok. BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis kecelakaan. Dikutip dari Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan hanya memberikan fasilitas klaim kepada masyarakat untuk kecelakaan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait beberapa jenis kecelakaan. Misalnya, kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam tanggungan perlindungan BPJS Kesehatan. Berikut empat kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan kerja

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dari atau ke tempat kerja, dan selama pelaksanaan tugas dinas.

Berdasarkan UU tersebut, kecelakaan lalu lintas yang dianggap sebagai kecelakaan kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditanggung oleh PT Asabri (Persero), sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh PT Taspen (Persero), dan karyawan swasta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi ketika satu kendaraan bermotor terlibat dalam insiden dengan pengguna jalan atau pengemudi lainnya. Kondisi ini sering disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi.

Bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada moda angkutan resmi dan sudah membayar retribusi, penanggung perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi ketika dua kendaraan atau lebih, atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya terlibat. PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung jenis kecelakaan ini, memberikan manfaat asuransi maksimal sebesar Rp 20 juta.

4. Kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum

Jenis kecelakaan selanjutnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas pada transportasi umum. Karena kecelakaan ini termasuk dalam tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).

Andika Dwi dan Winda Oktavia berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus