Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Kementerian Sudah Tetapkan Angka Pemotongan Anggaran 2025

Beberapa kementerian telah menyebutkan pemotongan anggaran imbas instruksi efisiensi Presiden Prabowo. Apa saja yang dipangkas dan berapa besarnya?

16 Februari 2025 | 19.01 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Hendrik Yaputra
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa kementerian telah merencanakan pemotongan anggaran untuk 2025. Keputusan itu diambil setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam Inpres itu kementerian dan lembaga diminta membahas pemangkasan anggaran dengan mitra komisi di DPR. Hasil pembahasan dikumpulkan ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Berikut kementerian yang sudah sebutkan pemotongan anggaran. 

1. Kementerian Perdagangan 

Kementerian Perdagangan berencana memangkas anggaran sebesar Rp 720,63 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan potongan Rp 720,63 miliar itu akan diambil dari total pagu kementeriannya tahun ini, yaitu Rp 1,85 triliun. Jika pemangkasan anggaran resmi berlaku, anggaran Kementerian Perdagangan tersisa Rp 1,13 triliun. 

Budi menyampaikan rencana pemangkasan anggaran itu dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merupakan mitra Kementerian Perdagangan. "Kementerian Perdagangan akan melakukan efisiensi pagu tahun anggaran 2025 sebesar 38,88 persen dari total pagu tahun anggaran 2025," kata Budi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sisa anggaran Kementerian Perdagangan Rp 1,13 triliun terdiri dari anggaran belanja pegawai sebesar Rp 694,03 miliar dan belanja operasional sebesar 438,60 miliar. Anggaran belanja pegawai tersebut belum termasuk gaji CPNS dan PPPK sebesar Rp 72 miliar. Sementara itu, kata Budi, pemangkasan anggaran dikenakan terhadap beberapa pos belanja Kementerian Perdagangan. Di antaranya biaya perjalanan dinas, Alat Tulis Kantor (ATK), seminar acara seremonial honorarium, dan belanja lainnya

2. Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memangkas anggaran sejumlah pos belanja 2025. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan kementeriannya akan mengurangi sejumlah pos belanja, termasuk biaya pengembangan dan pengawasan BUMN hingga biaya fasilitas pimpinan. Untuk pengembangan dan pengawasan BUMN, Erick berencana memotong anggaran hingga 50 persen.

Lebih lanjut, Erick juga akan mengurangi lebih dari setengah anggaran untuk fasilitas para petinggi Kementerian BUMN. "Lalu 70 persen pengurangan (anggaran) fasilitas pimpinan," ucap pria yang juga menjabat Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

Kemudian, Kementerian BUMN akan memotong anggaran mobil dinas hingga 66 persen.Selain itu, pemotongan anggaran Kementerian BUMN mencakup pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 54 persen, pengurangan fasilitas IT hingga 41 persen, pengurangan anggaran alat tulis kantor (ATK) 90 persen, pemotongan kegiatan rapat dan acara seremonial 43 persen, dan efisiensi pemakaian gedung 39 persen. Erick tidak menyampaikan nilai masing-masing anggaran pos belanja yang dipotong.

Secara total, Erick mengusulkan pemangkasan anggaran di kementeriannya menjadi sebesar Rp 215 miliar dari pagu awal Rp 277,5 miliar. Angka tersebut lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan yang menargetkan anggaran Kementerian BUMN bisa dipangkas hingga menjadi Rp 161,9 miliar.

3. Kementerian HAM

Kementerian HAM memotong anggaran sebesar Rp 60 miliar dari pagu total Rp 174 miliar. Meski demikian, Menteri HAM Natalius Pigai memastikan tidak ada pemotongan gaji pegawainya. Rincian anggaran tersebut dipaparkan oleh Pigai dan telah disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dan mitra kerja pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Anggaran Rp 174 miliar, total efisiensi adalah Rp 60 miliar. Setelah efisiensi anggaran, yang ada di kantor saat ini Rp 113 miliar,” kata Pigai dalam rapat tersebut, yang digelar di gedung parlemen, Jakarta Pusat.

4. Kemendiktisaintek

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22, 5 triliun. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Togar M. Simatupang mengatakan kementeriannya sedang mengkalkulasi ulang pagu anggaran.

Togar mengatakan penghitungan ulang itu dimulai dengan anggaran yang tidak termasuk program efisiensi seperti belanja pegawai dan bantuan sosial. Kementerian Pendidikan Tinggi, kata dia, akan memperhatikan layanan publik, program quick win Presiden Prabowo Subianto dan program prioritas nasional.

Pemotongan terbesar diambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan dinas, rapat dan koordinasi, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. “Estimasi iterasi pertama sekitar Rp 2 hingga 5 triliun,” kata Togar dikonfirmasi melalui pesan pendek pada Ahad, 9 Februari 2025.

Untuk program riset, Togar mengatakan ada pemotongan anggaran secara umum. Efisiensi yang diusulkan sebesar 20 persen dari total anggaran Rp 1,1 triliun.

Daniel A. Fajri, Sultan Abdurrahman, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Menkeui Sri Mulyani Tegaskan Pemotongan Anggaran Tidak Membuat UKT Naik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus