Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pada 2 Juni 2022, maskapai pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan pailit Merapti Airline ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca : Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
Keputusan pailit ini didasari pada putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tertanggal 2 Juni 2022.
Fakta-fakta di Balik Pailitnya Merpati Airlines
1. Tak beroperasi sejak 2014
Laporan Tempo, menyebutkan bahwa Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014. Bahkan, pada 2015, Air Operatir Certificate (AOC) milik Merpati Airlines telah dicabut.
2. Memiliki kewajiban Rp 10,9 triliun dan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airline beroperasi kembali. Laporan Tempo, menyebutkan bahwa Merpati Airlines memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun.
3. Aset akan dilelang
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa dengan dibatalakannya penjanjian homologasi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk eks-karyawan akan diselesaikan melalui oenjualan seluruh aset Merpati Airlines. Aset-aset milik Merpati Airlines tersebut akan dijual melalui mekanisme lelang.
4. Total tunggakan pada eks-karyawan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset milik Merpati Airlines. Merespons hal tersebut, Direktur PPA Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa daftar pembagian tahap pertama itu menjadi milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
Setelah pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverfikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan. Laporan Tempo, menyebutkan bahwa dari daftar tersebut ada sebanyak 1.225 eks-karyawan Merpati Airlines yang akan mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.
5. Tunggakan gaji terutang
Penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks-karyawan Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Kenang Dirut Transjakarta Sardjono Jhony, Anies Baswedan: Pribadi yang Energik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini