Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR telah merealisasikan program pemerintah tentang rumah subsidi bagi masyarakat menengah ke bawah atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bukan berarti kualitas bangunan dan lingkungan rumah yang berkurang. Justru kualitas bangunannya terjamin karena bekerja sama dengan pengembang properti andal serta lingkungan rumah yang aman dari polusi. Kemudian, harga terjangkau dengan skema KPR bisa Anda dapatkan dengan konvensional maupun syariah tanpa terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada beberapa cara untuk Anda mudah mendapatkan informasi jelas tentang rumah subsidi, yaitu melalui aplikasi milik pemerintah bernama Sikasep yang bisa Anda unduh melalui PlayStore HP, mengikuti pameran properti rumah, dan mendapatkan informasi KPR dari bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Berikut 5 keuntungan yang wajib Anda tahu sebelum pergi jauh mencari informasi tentang KPR.
1. Kualitas Bangunan Dijamin Terbaik
Kementerian PUPR telah menjamin pengawasan langsung selama proses pembangunan rumah subsidi dilakukan oleh pengembang. Bahkan, pengembang tidak diizinkan untuk asal bergabung dengan pemerintah. Mereka akan dibebani syarat wajib berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Surat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui berbagai syarat yang ketat. Rumah KPR subsidi juga normal seperti rumah tapak lainnya yang dibekali fasilitas utama. Antara lain, air yang lancar dan bersih.
2. Harga Rumah Relatif Terjangkau
Rata-rata tipe rumah subsidi pemerintah di pasaran tersedia dengan tipe 30 dan 36 yang berdiri di atas tanah sekitar 60 meter persegi. Cocok untuk kenyamanan keluarga kecil Anda. Selanjutnya, harga rumah tapak atau susun subsidi ini disesuaikan dengan keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mengatur perbedaan harga rumah sesuai wilayah pembangunan. Salah satunya pada rumah KPR subsidi wilayah Jabodetabek. Jika Anda mengambil di area ini, maka perlu menyiapkan dana total sekitar Rp 168 juta untuk cicilan. Namun, dana pasti ada yang harus Anda pegang adalah pada angka Rp 10 jutaan.
3. KPR sebagai Rumah Siap Huni
Guna subsidi memang untuk menunjang kepraktisan kelayakan hidup masyarakat. Termasuk KPR yang didesain sebagai rumah siap huni bukan jenis inden sehingga Anda bisa memilih unit rumah tapak mana yang terbaik baik keluarga. Pemerintah pun berjanji agar masyarakat tidak ditagih uang cicilan oleh pengembang nakal sebelum unit rumah KPR selesai dibuat. Jika Anda menemukan kejanggalan di rumah KPR yang akan dipilih, maka Anda bisa mencari informasi seluas-luasnya dari berbagai sumber terpercaya. Serta melaporkannya melalui pelayanan Kementerian PUPR.
4. Cicilan Rendah dan Tenor Panjang
Cicilan dan tenornya adalah hal yang paling membuat konsekuensi pengambilan rumah KUPR perlu ditimbangkan matang. Untuk cicilan yang ditetapkan setiap bulannya, rumah KPR subsidi termasuk harga yang sangat rendah dan jarang Anda temukan di pasaran rumah tapak atau susun milik swasta. Terbilang rata-rata pengambil rumah pemerintah ini hanya perlu membayar Rp 1 juta per bulan. Lalu, bunga yang dikenakan untuk setiap pembelian adalah fixed rate (bunga tetap) hingga masa tenor cicilan Anda selesai dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Lumayan meringankan beban bulanan, bukan?
5. Persyaratan Pemerolehan KPR Cukup Mudah
Ada beberapa aturan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014. Berikut ini:
- WNI berusia minimal 21 tahun dibuktikan dengan KTP
- Anda berpenghasilan tetap dengan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun. Syarat berpenghasilan ini juga bisa melibatkan suami atau istri sekaligus tergantung status Anda.
- Memiliki NPWP. Jika belum, maka Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online, cukup membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk mendapatkan nomor NPWP ini.
- Mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh.
- Anda terbukti belum memiliki rumah pribadi dan belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk program kepemilikan rumah.
Pilihan editor: 85,7 Persen Pembeli Rumah di Indonesia Pilih Metode Pembayaran KPR pada 2022
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH