Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

506 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Begini Caranya

Direktorat Jenderal Pajak mencatat masih ada 506 ribu orang yang belum memadankan NIK dengan NPWP.

10 Desember 2024 | 17.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu orang masih belum melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Proses pemadanan sudah rampung 99,34 persen per Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari total 76,52 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 506 ribu atau 0,66 persen NIK yang masih harus dipadankan sebagai NPWP. “Artinya, sebanyak 76 juta atau 99,34 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Dwi Astuti yang akrab disapa Ewie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tenggat akhir pemadanan adalah pada 31 Desember 2024 mendatang, diperpanjang dari batas waktu sebelumnya pada 30 Juni 2024.

“Sampai dengan 9 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti lewat pesan singkat WhatsApp kepada Tempo pada Selasa, 10 Desember 2024.
 
Ia lantas mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan agar segera melakukannya secara mandiri.
 
Adapun, langkah-langkah mengecek status maupun memadankan NIK dengan NPWP adalah sebagai berikut.
 
Cara Cek Status Padan NIK-NPWP
Wajib pajak dapat mengunjungi laman ereg.pajak.go.id untuk mengecek apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP. Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan. Berikut cara mengecek status padan NIK dengan NPWP.
 
1.     Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser Anda.
2.     Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.
3.     Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.
4.     Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.
5.     Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.
6.     Jika NIK Anda telah terdaftar sebagai NPWP, maka situs web akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Namun, jika NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.
 
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
1.     Masuk ke situs web DJP di pajak.go.id, lalu tekan login.
2.     Setelah melakukan login, ubah data profil Anda pada menu profil.
3.     Pada menu profil akan terlihat status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4.     Masuk ke ‘Data Utama’ untuk mengakses kolom NIK/NPWP. Pada kolom tersebut, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5.     Jika telah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6.     Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus