Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pada tahun ini menyiapkan bantuan subsidi perumahan sebanyak 380.276 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21,69 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, bantuan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedikitnya ada empat program bantuan pembiayaan perumahan yang diberikan pada tahun ini. Keempat program yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP mendapatkan alokasi dana terbanyak yaitu senilai Rp 16,66 triliun dengan 157.500 unit perumahan serta dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar. Sementara itu alokasi BP2BT sebanyak 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, serta Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.
Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Pemerintah kemudian menggandeng bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP yang terdiri dari Bank Nasional maupun bank pembangunan daerah.
Beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam program FPLL adalah angsuran yang relatif terjangkau, biasanya berkisar Rp 900 ribuan per bulan. Tenor kredit bisa selama 20 tahun. Suku bunga yang ditetapkan pun fix yakni sebesar 5 persen dan uang muka yang ringan.
Adapun sejumlah bank nasional pelaksana penyalur FLPP adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha, BTN Syariah, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi di antaranya adalah BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah dan BPD Nagari.
BPD lainnya yang melaksanakan KPR bersubsidi adalah BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Apakah Anda tertarik mendapat fasilitas KPR bersubsidi pada tahun 2021? Simak sejumlah syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
2. Berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk informasi detail terkait subsidi KPR ini, Anda bisa menggali lebih banyak informasi lewat aplikasi Kementerian PUPR yaitu SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Tahun ini pemerintah juga mengembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
BISNIS