Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

8 Emiten BUMN Mulai Alihkan Saham ke BKI, Indef Nilai Skema Inbreng Belum Transparan

Indef menilai pemerintah belum transparan terkait skema inbreng saham BUMN ke Danantara.

25 Maret 2025 | 17.12 WIB

Gedung utama Kementerian BUMN yang diresmikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada Ahad, 5 Mei 2019. Gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, tersebut dibangun atas inisiatif dan kerja sama Kementerian BUMN dengan 143 perusahaan pelat merah. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Gedung utama Kementerian BUMN yang diresmikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada Ahad, 5 Mei 2019. Gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, tersebut dibangun atas inisiatif dan kerja sama Kementerian BUMN dengan 143 perusahaan pelat merah. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) resmi jadi perusahaan induk operasional Badan Pengelola Investasi Danantara. Delapan emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpantau mulai mengalihkan saham seri B milik negara ke holding operasional tersebut melalui skema inbreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Ariyo DP Irhamna berpendapat bahwa pemerintah belum transparan dalam melakukan skema peralihan. Padahal peraturan pengalihan ke holding operasional sudah terbit dan mulai dilaksanakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Peraturan sudah menjadi acuan para entitas-entitas BUMN yang mengalirkan sahamnya ke BKI, namun pemerintah masih belum transparan,” ucapnya di sela-sela diskusi publik Indef, Selasa, 25 Maret 2025.

Inbreng saham dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (PP 15/2025). 

Ariyo menyatakan kesulitan mengakses dokumen PP 15/2025. Dia menduga ada hal yang belum jelas dalam aturan tersebut. “Saya curiga ada hal-hal yang memang belum clear di pemerintah terkait dengan PP ini, namun sudah terlanjur keluar dan bahkan diterapkan.”

Pemerintah menurut dia perlu mengklarifikasi di mana PP 15/2025 terbit, atau mengapa belum dirilis. Karena belum ada skema rinci terkait proses peralihan. Transparansi, kata Ariyo, penting bagi publik dan pasar untuk mempelajari skema inbreng dengan lebih jelas.

Berdasarkan rilis keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia 24 Maret 2025, perusahaan terpantau mengalihkan saham melalui skema inbreng. Perusahaan tersebut di antaranya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI); PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI); PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI); PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN); PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR); PT Semen Indonesia Tbk (SMGR); dan PT Garuda Indonesia (GIAA).

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus