Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Total kerugian yang bersumber dari berbagai komponen tersebut mencapai Rp 193,7 triliun. “Impor BBM (bahan bakar minyak) melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain kasus yang menetapkan empat petinggi Pertamina dan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka, terdapat beberapa skandal korupsi lain yang pernah terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang minyak dan gas bumi (migas) itu. Apa saja? Berikut beberapa di antaranya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka. Ada pula Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sementara itu, dari kalangan pengusaha swasta ada pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui BMUT atau broker senilai Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.
2. Pengadaan LNG
Perkara korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014 menyeret nama mantan Direktur Utama Pertamina (2009-2014) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen disangkakan secara sepihak memutus kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa kajian dan analisis menyeluruh, termasuk dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC asal Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 September 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi pengadaan LNG sekitar US$ 140 juta atau Rp 2,1 triliun.
3. Perdagangan Minyak di Pertamina Energy Service
Pada 2019, KPK mengungkap perkara suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). KPK juga sudah menetapkan Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka.
Pada periode 2010-2023, Bambang disebut telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island. Suap tersebut diberikan atas bantuan Bambang kepada pihak Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES di Singapura dan pengiriman kargo.
4. Pengelolaan Dana Pensiun
Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina. Dana Pensiun Pertamina disangkakan telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX dengan jumlah Rp 1,351 triliun tanpa melalui prosedur yang berlaku.
5. Penyalahgunaan Investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia
Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ld. Perjanjian jual beli diteken pada 1 Mei 2009 dengan modal 66,2 juta dolar Australia atau sekitar Rp 568 miliar, dengan asumsi memperoleh 812 barel minyak per hari.
Namun, Basker Manta Gummy (BMG) hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan tutup usai ROC Oil Ltd, Beach Petroleum Sojits, dan Cieco Energy menghentikan produksi minyak mentah dengan alasan tidak ekonomis.
Kemudian, tim penyidik Kejaksaan pun berusaha melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok BMG Australia pada 2009 itu. Pada 2017, sebanyak empat orang saksi diperiksa.
6. Pengelolaan Keuangan Pertamina Balikpapan
Pada 2013-2015, Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan Otto Geo Diwara Purba melakukan transaksi penerimaan dana melalui transfer bank sekitar Rp 2 miliar, yang berasal dari rekanan Pertamina. Selain itu, terdapat 151 transaksi setoran tunai ke rekening Otto yang ditemukan penyidik Kejaksaan, dengan jumlah sekitar Rp 3,1 miliar.
Transaksi itu berhubungan dengan jabatannya yang mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Atas perbuatannya, Otto ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017.
7. Penyediaan dan Operasi Kapal Pertamina Trans Kontinental
Tim penyidik Kejaksaan mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan dan operasi kapal PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) oleh tim pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes periode 2012-2014. Pada 2017, sebanyak 42 orang saksi diperiksa.
8. Pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM Fiktif
Melansir laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, pada 2016, penyidikan dilakukan terhadap dugaan korupsi dalam pembayaran jasa transportasi dan handling atau penanganan BBM fiktif oleh Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia periode 2010-2014. Perhitungan sementara kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan sebesar Rp 50 miliar.
Pilihan editor: Daftar 12 Direktur Pertamina yang jadi Tersangka Korupsi